Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah

Edy singgung soal aturan-aturan

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Namun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.

Kata dia, tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah. “Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,”ujar Edy, Rabu (22/3/2023).

1. Kata Edy DPRD memang punya hak, tapi penentuan di Mendagri

Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak MudahGubernur sumatra Utara melantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Senin (22/8/2022). (Diskominfo Sumut)

Gubernur Edy memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.

“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti  yang menentukan Mendagri,” kata Edy.

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

2. Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar sepakat makzulkan wali kota

Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak MudahWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai wali kota. Usulan itu dilontarkan dalam rapat paripurna.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.

"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," terangnya.

3. Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti

Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak MudahWali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani, pertama Undang - undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.

Baca Juga: Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kematian Bripka AS di Samosir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya