Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Sang bandar masih berkeliaran

Medan, IDN Times – Lima orang terduduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1). Mereka divonis hukuman mati karena terlibat peredaran gelap narkotika.

Kelimanya terbukti bersalah sudah mengatur pengiriman, menerima, serta menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Kelima terdakwa antara lain, Iskandar alias Is Bin Hamid, 39  warga Dusun Kenangan, Matang Baloy,  Aceh Utara, Aceh; dan empat warga Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Medan, Suhairi alias Heri Bin Manjo, 42; Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi, 47; Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, 54 dan Sunarto alias Narto Bin M Suniyo, 47.

Pidana mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting. Majelis menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Sabarulina.

1. Kuasa hukum menempuh upaya banding

Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman MatiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa Nur Ainun. Para terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

Pihak kuasa hukum terdakwa tak mau menerima begitu saja putusan hakim. Mereka akan menempuh upaya banding.

Baca Juga: Cabuli 2 Santri, Pekerja di Pesantren Terancam Hukuman Cambuk

2. Sang Bandar hingga kini masih buron

Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman MatiFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/I Made Argawa)

Kelima terdakwa yang dihukum mati merupakan kaki tangan dari Atok. Bandar yang hingga kini masih buron.

Kasus ini bermula saat Iskandar memperkenalkan Suhari kepada Atok pada Januari 2019. Iskandar meminta Suhairi mencarikan gudang di Jalam Pasar 3 Medan Marelan, Medan untuk menyimpan sabu-sabu, bisnis haram mereka.

Lantas Suhairi kemudian mengontrak sebuah rumah di Pasar 3, Jalan Masjid, Medan Marelan, dengan harga Rp 6 juta per tahun.

Akhir April 2019, Iskandar menghubungi Suhairi. Dia mengatakan sudah memberikan nomor HP pria itu kepada Atok. Selang beberapa saat, Atok menghubungi Suhairi dan meminta agar dia menjemput sabu-sabu di Jalan Medan-Tembung, pada pukul 14.00 Wib.

Suhairi kemudian mengajak Boiman. Mereka pun pergi ke Jalan Medan-Tembung mengendarai mobil Toyota Yaris hitam dengan nomor polisi BK 1830 OS.

3. Layaknya skenario film, sabu-sabu ditempatkan di mobil yang sudah ditempatkan di sana

Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman Matiilustrasi narkoba (IDN Times/Yuda Almerio)

Mereka berdua dipandu Atok dari jarak jauh. Di seputaran Jalan Medan-Tembung, Suhairi dan Boiman berpindah ke mobil Toyota Avanza yang sudah ditempatkan di sana. Keduanya kemudian menuju rumah kontrakan di Pasar 3 Jalan Masjid, Medan Marelan, Medan.

Ada dua tas hitam yang dibawa. Masing-masing tas berisi sabu-sabu. Setelah menyimpan tas berisi sabu-sabu itu, mereka kembali menukar mobil di Jalan Medan-Tembung.  Kemudian kembali ke kontrakan. Keduanya kemudian menghitung narkoba yang ada di dalam tas itu. Total terdapat 90 bungkus sabu-sabu.

 Suhairi kemudian menghubungi Marsimin menyuruhnya membawa sabu-sabu itu ke rumahnya di Batang Kilat, Sei Mati. Dia juga diperintahkan mengajak Boiman.

4. Suhairi dan Boiman ditangkap usai mengantar narkoba

Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman MatiIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Hari itu juga Atok mengirim kaki tangannya menjemput 20 bungkus atau 40 Kg sabu-sabu dari Suhairi. Penjemputan narkotika itu dilakukan di tambak udang Batang Kilat, Sei Mati. Saat itu, Marsimin, Boiman dan Sunarto yang diperintahkan untuk mengangkut sabu-sabu.

Malam harinya Suhairi mengajak Boiman ke Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Nahas, mereka ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Polisi kemudian bergerak ke rumah Suhairi. Ada 2 tas berisi sabu-sabu dengan total berat seluruhnya lebih dari 50 Kg sabu.

5. Kelompok Atok sudah sering beraksi

Terlibat Bisnis Sabu Lebih 100 Kg, Lima Terdakwa Divonis Hukuman MatiIlustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Marsimin dan Sunarto pun ditangkap di kawasan Batang Kilat, Sei Mati.

Polisi juga meringkus Iskandar. Pria yang merupakan kaki tangan Atok ini diringkus di Hotel Alam Sutera, Palembang, Sumsel, Jumat (26/4/2019). Sementara Atok masih diburu petugas hingga kini.

Pengiriman sabu yang dilakukan kelompok ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Suhairi diketahui sudah dua kali menerima sabu-sabu sesuai perintah Atok. Rinciannya, dia menerima 30 Kg pada Januari 2019 dan 40 Kg  sabu pada Februari 2019. Para terdakwa lain juga terlibat dalam pengiriman ini.

Baca Juga: [BREAKING] WOW! Ayah Sherina Jadi Komisaris Utama Garuda Indonesia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya