PSBB COVID-19, Pemerintah Harus Pastikan Buruh Tetap Menerima Haknya

Jangan sampai ada PHK pastinya

Medan, IDN Times – Buruh menjadi salah satu kelompok paling rentan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Mereka terancam dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Dari sisi kesehatan, belum semua lingkungan kerja menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sehingga potensi tertular corona juga cukup tinggi. Dari sisi ekonomi, mereka terancam dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perekonomian yang terus melemah.

Belum lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru diteken jokowi sebagai upaya penanganan corona. Tentu PSBB harus segera disikapi agar hak buruh tidak diabaikan pemerintah dan perusahaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menyoroti dampak corona terhadap para buruh. Khususnya pada poin pemenuhan hak normatif dan potensi PHK yang akan dilakukan perusahaan.

1. Pemerintah harus bertanggung jawab pada pengawasan pemenuhan hak para buruh

PSBB COVID-19, Pemerintah Harus Pastikan Buruh Tetap Menerima HaknyaIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. IDN Times/Zainul Arifin

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menegaskan jika PSBB yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan atau penghentian aktifitas pekerja. Tentunya ini berpotensi menghilangkan atau mengurangi penghasilan buruh oleh pengusaha.

Pemerintah, kata Maswan harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak buruh.

Sejauh ini pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka peanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Surat Edaran ini juga masih sangat tidak memihak kepada buruh karena secara hukum, surat edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal pemerintah. Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh dan sangat mengancam buruh,” kata Maswan, Kamis (2/4).

Baca Juga: Strategi Edy Rahmayadi untuk PSBB di Sumut Hingga Atasi Dampak Ekonomi

2. Pemerintah jangan abai terhadap potensi buruh yang terancam di PHK karena corona

PSBB COVID-19, Pemerintah Harus Pastikan Buruh Tetap Menerima HaknyaAksi Ribuan Buruh Palembang Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam kondisi saat ini, PHK menjadi ancaman yang ada di depan mata para buruh. PHK akan dilakuka dengan berbagai alasan oleh perusahaan.

Pemerintah dituntut untuk tidak mengabaikan hal ini. PHK akan menambah angka kemiskinan di Indonesia.

“Perusahaan akan mengambil langkah PHK dengan mudah apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” tukasnya.

3. Pemerintah harus tegas berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak buruh

PSBB COVID-19, Pemerintah Harus Pastikan Buruh Tetap Menerima HaknyaAktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Medan mendesak supaya pemerintah menerbitkan aturan hukum yang tegas dan mengikat agar para pekerja terlindungi dan terhindar dari penularan corona. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja.

“Perusahaan juga harus memberikan upah yang layak dan agar pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan corona,” pungkasnya.  

Pemerintah juga harus memastikan penutupan sementara tempat tempat kerja/pabrik sesuai dengan amanat pasal 59 ayat (3) huruf a undang-undang nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seraya memastikan diterimanya hak-hak pekerja dari pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Dampak Corona, Jutaan Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya