Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya

Mauktar bawa narkoba dari Tanjung Balai ke Medan

Medan, IDN Times - Seorang kurir narkoba, bernama Harapan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M. Yacob (46), ditetapkan hukuman mati dengan barang bukti 52 Kg sabu.

Mauktar Ditetapkan Hukuman Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya.

Sebab, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan pria tamatan Sekolah Dasar ini.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, (13/1/2022).

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

1. PN Medan dengan dua hakim anggota ungkap hukum terdakwa dengan pidana mati

Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding KasusnyaIlustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1/2022).

2. Diganjar hukuman maksimal, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kirim 52 kilogram sabu-sabu

Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnyawyomingpublicmedia.org

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati.

Warga Kecamatan Medan Sunggal diganjar hukuman maksimal, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.

3. Dalam kronologisnya, barang dijemput dari asal Tanjung Balai dan diantar ke daerah Asrama Haji

Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding KasusnyaIlustrasi alat hukuman mati kursi listrik. (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada (10/12/2019), saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.

Belakangan, dirinya diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjung Balai dan mengantarkan ke daerah Asrama Haji, Kota Medan.

Saat mengantarkan 52 Kg sabu-sabu itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkapnya.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya