Pemkab Samosir Tutup Objek Wisata dan Larang Gelar Pesta

Kebijakan bupati berlaku hinggal 31 Juli 2021

Samosir, IDN Times - Jumlah warga Samosir yang terpapar COVID-19 masih meningkat. Berkaitan dengan kondisi itu, Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Vandiko Gultom mengeluarkan dua surat sekaligus.

Dua surat itu memuat tentang larangan mengadakan pesta adat dan berwisata atau membuka objek wisata. Larangan ini berlaku sejak tanggal 21 hingga 31 Juli 2021. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Samosir, Rohani Bakkara.

1. Pintu masuk Samosir dijaga Satgas COVID-19

Pemkab Samosir Tutup Objek Wisata dan Larang Gelar PestaKendaraan yang masuk ke Samosir lewat kapal diawasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam memaksimalkan kebijakan itu, bupati telah meminta Satgas COVID-19 Samosir melakukan pengawasan aktifitas masyarakat termasuk warga dari luar yang akan masuk Kabupaten Samosir. Pintu masuk ke daerah Samosir pun telah diawasi dengan melakukan penyekatan.

Tiap orang yang melaksanakan kegiatan berdagang maupun pengangkutan barang keluar maupun masuk harus dapat menunjukkan surat bukti vaksin dan surat keterangan rapid test antigen negatif maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  

2. Semua objek wisata ditutup sementara

Pemkab Samosir Tutup Objek Wisata dan Larang Gelar PestaBukit Sibea-bea (instagram.com/anugerahabdi_)

Mengenai objek wisata, kata Rohani Bakkara, bupati sempat mengeluarkan larangan hanya untuk beberapa lokasi seperti objek wisata Sibea-bea, Desa Turpuk Sihotang, Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian, Air Terjun Sampuran Efrata Desa Sosor Dolok dan Bukit Cinta/Holbung di Desa Hariarapohan.

"Namun sekarang semua objek wisata dilarang beroperasi atau dikunjungi. Hal ini dilakukan setelah bupati meninjau situasi yang terjadi dua hari ini. Orang dari luar juga tidak bisa masuk," tenangnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 15.20 WIB.

3. Selain adat bagi orang meninggal dilarang digelar

Pemkab Samosir Tutup Objek Wisata dan Larang Gelar Pestainstagram.com/gabescapture

Sementara untuk acara pesta pernikahan serta acara yang mengundang kerumunan dilarang. Namun pelaksanaan pesta adat bagi orang meninggal masih diberi izin dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk acara adat bagi yang meninggal bisa dilaksanakan tetapi waktunya dibatasi. Paling lama hanya bisa dua hari di rumah duka, termasuk didalamnya acara adat," terangnya dengan berharap masyarakat dapat mematuhi kebijkan ini guna menjaga keselamatan bersama di Kabupaten Samosir.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Samosir Paling Populer, Nikmat Abis!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya