Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan Penjara

Kekecewaan penasehat hukum pun dialamatkan ke polisi

Simalungun, IDN Times - Dua warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Jhonny dan Thomson divonis hukuman penjara 9 bulan, Kamis (13/2). Keduanya dianggap terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea pada kerusuhan 16 September 2019.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eozianti tersebut lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa, sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

1. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus ini

Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan PenjaraDua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)

Menurut majelis hakim, Jhonny dan Thomson terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan pemukulan secara bersama-sama. Ada dua hal menjadi acuan hakim memutuskan vonis kepada keduanya. Untuk meringankan dianggap berlaku sopan pada persidangan. Sementara hal memberatkan, mereka tidak mengakui perbuatannya.

Salah seorang kuasa hukum dua warga Sihaporas tersebut, Ronald Syafriansyah mengatakan bahwa  pada prinsipnya tidak menerima putusan hakim. Ronald yang tergabung dalam Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) ini menilai apa yang dipersangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur melanggar pasal penganiayaan itu. 

Namun, untuk menempuh langkah banding atas putusan hakim, Ronald mengatakan ada pada keputusan pihak keluarga. Tujuh hari paling lambat harus diberi jawaban ke pengadilan.

"Tapi kalau dari pandangan kita dari sisi penasihat hukum harus banding karena kita menilai kejanggalan apa yang disangkakan kepada mereka berdua," katanya.

Baca Juga: Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Simalungun

2. Isi video dan keterangan saksi akan disampaikan saat banding

Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan PenjaraDua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)

Ronald memastikan dalam banding nanti akan menyajikan lagi bukti-bukti video yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea. Apapun yang didakwakan kepada kedua warga Sihaporas tersebut dianggap tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur.

"Kita akan kembali mengurai fakta-fakta kekeliruan pertimbangan hakim itu. Dalam video, alat bukti yang ditunjukkan jaksa itu tidak ada melakukan perbuatan yang didakwa," jelasnya.

Bukti lain adalah keterangan para saksi yang telah datang di persidangan. "Dari 11 orang saksi yang hadir, hanya dua orang yang memberikan keterangan bahwa klien kita memukul. Selebihnya tidak ada," ucapnya sembari menegaskan kembali rasa kekecewaannya atas putusan hakim karena belum memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

3. Pengaduan atas penganiayaan yang dilakukan Humas PT TPL jalan di tempat

Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan PenjaraDua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)

Kekecewaan Ronald, juga berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Jhonny dan Thomson belum ditindaklanjuti polisi dengan cepat bahkan terkesan diabaikan. Nantinya direncanakan untuk menyurati pengadilan atas persoalan ini. 

"Kita juga akan mengawal kasus ini karena bukti-bukti sudah lengkap. Bahwa yang diduga melakukan pemukulan justru humas PT TPL, bukan klien kami," jelasnya.

4. Jhonny dan Thomson bersikukuh tidak ada melakukan pemukulan terhadap Bahara Sibuea

Konflik Versus PT TPL, Dua Warga Sihaporas Divonis 9 Bulan PenjaraDua terdakwa kasus penganiayaan terhadap security dan humas TPL di Sihaporas (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pelidoi, terdakwa Jhonny dan Thomson terus bersikukuh tidak ada melakukan pemukulan terhadap Bahara Sibuea dalam konflik agraria di Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada 16 September 2019. Terdakwa yang juga pengurus dalam komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) membacakaj pembelaan dengan rinci. 

Mereka memohon untuk dibebaskan karena konflik itu terjadi karena memperjuangkan tanah adat yang diklaim hak konsesi PT TPL. Mereka juga memohon karena sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa juga menutup pembelaan dengan umpama bahasa Batak Toba. Kasus ini mendapatkan pengawalan dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), GMNI, GMKI, PMKRI, Komisi Yudisial, dan masyarakat adat. 

Jhonny juga mengatakan ada oknum dari PT TPL yang dari dulu mencoba mengganggu pemukiman desa. Ia mencontohkan seperti ada karyawan PT TPL yang mendirikan tenda di dekat umbul air sebagai kebutuhan pokok ritual adat warga.

Oknum ini turut melakukan pengotoran dengan membuang hajat di umbul itu. Ihan Batak yang dipelihara di umbul itu juga menjadi mati.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Sihaporas Berharap Vonis Bebas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya