300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru Ditolak

Mereka akan berstatus tahanan rumah

Simalungun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar akan membebaskan sekitar 300 orang narapidana (napi). Pembebasan ini berkaitan dengan meluasnya virus corona atau COVID-19.

Hal ini dibenarkan Kepala Lapas, Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi dan humasnya, Hiras Silalahi, Kamis (2/4).

1. Jumlah napi yang bebas berdasarkan kriteria yang dipenuhi

300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru DitolakNapi mengabsen diri sebelum meninggalkan Lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Ia mengatakan, pembebasan ini merupakan intruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (COVID-19) di penjara.

Pembebasan para narapidana ini hanya untuk kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya. Maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya. Hiras menambahkan, jumlah napi yang dibebaskan bukan berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah pusat melainkan merujuk kepada jumlah tahanan yang memenuhi kriteria yang diatur.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan Ini

2. Pembebasan dilakukan secara bertahap

300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru DitolakNapi siap menghirup udara bebas (IDN Times/Patiar Manurung)

Hiras Silalahi menambahkan, pihaknya telah mendata administrasi napi dan akan dibebaskan secara bertahap. Untuk dua hari ini, jumlah yang mendapatkan udara bebas sebanyak 68 orang. "Hari Rabu sebanyak 26 orang dan hari ini, Kamis 2 April 2020 sebanyak 42 orang. Petugas telah melakukan cek administrasi seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitas sesuai yang ada dalam berkas," katanya.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang. Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan. Secara singkat Hiras juga menjelaskan prosesnya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Juni 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan.

Ia menambahkan, pembebasan ini sedikit mengurangi beban Lapas. Diuraikan, daya tampung Lalas Klas IIA Pematangsiantar, yang terletak di Jalan Asahan KM 6.5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut berkisar 700 orang. Namun sampai saat ini justru sudah mencapai 2.103 orang.

3. Kebijakan terkait COVID-19, tahanan baru ditolak

300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru DitolakPengecekan suhu di Lapas Pematangsiantar (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bagi napi yang telah dibebaskan, kata Hiras Silalahi, harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan, yakni tidak boleh bebas berkeliaran di tempat umum. "Mereka hanya bisa di sekitar rumah. Tidak bisa bebas keluar kota karena napi yang dibebaskan ini sifatnya tahanan rumah. Jika ada yang tidak taat maka akan diberi sanksi," terangnya dengan menambahkan bahwa nanti napi harus meminta surat dari aparatur desa atas sikap mereka selama bebas, apakah taat atau tidak.

"Kita juga mengharapkan masyarakat untuk mengawasi mereka. Apalagi soal pembebasan ini kaitannya dengan COVID-19, maka harus di rumah saja. Jangan berkeliaran. Ini juga sudah ditekankan Kalapas kepada napi yang telah bebas," katanya.

Dijelaskan juga bahwa pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. Semuanya untuk mengantisipasi penyebaran virus masuk ke Lapas. "Kalau sempat ada masuk tahanan baru yang kemudian diketahui positif COVID-19, maka akan membahayakan napi di Lapas ini" jelasnya.

Untuk proses itu, polisi dan jaksa akan berkoordinasi. Sementara waktu tahanan berada di masing-masing Polres.

Baca Juga: Simalungun Isolasi Satu Desa untuk Memutus Penyebaran Corona

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya