Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan Kota

Rp500 juta hingga jaminan organisasi agama pertimbangan

Medan, IDN Times- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dari tahanan Rutan Kelas I Medan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan alasan kesehatan terdakwa.

Penetapan pengalihan itu dibacakan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky, Isnayanda dan penasihat hukum terdakwa, Surepno Sarpan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).

1. Titipkan uang jaminan Rp500 juta di kepaniteraan PN Medan

Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan KotaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut hakim, selain alasan sakit jantung dan sudah uzur, pertimbangan lain yakni adanya jaminan istri, penasihat hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dengan pengalihan tersebut, kata JPU terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan. "Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujar hakim.

Baca Juga: Golkar Sumut Sesalkan Tudingan Edy Soal Tak Dukung Pembangunan

2. Surat dakwaan yang menjerat Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian uang sudah memenuhi prosedur UU

Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan KotaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, JPU Resky Pradana menguraikan surat dakwaan yang menjerat Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian uang sudah memenuhi prosedur Undang-Undang.

"Surat dakwaan JPU yang dibacakan dua pekan lalu sudah memenuhi unsur Pasal 143 KUHP tentang sah tidaknya surat dakwaan," kata Rezky.

Oleh karena itu, eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat harus ditolak.

JPU juga mengatakan majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Surepto Sarpan dalam eksepsinya, menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur Pasal 143 KUHAP.

Alasannya, perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet. 

Menurutnya, antara Canakya dan Mujianto memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Saat itu, Canakya membeli tanah milik Mujianto seharga Rp45 miliar dengan cicilan.

3. Kredit macet yang dilakukan Mujianto dan Canakya yang berlangsung 3 Maret 2014

Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan KotaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tapi akhirnya, utang Canakya tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012. Namun, JPU menguraikan kredit macet yang dilakukan Mujianto dan Canakya yang berlangsung 3 Maret 2014. Padahal pada 2014 itu, terdakwa tidak punya hubungan lagi dengan Canakya.

"Kalau pun ada kesalahan prosedur antara Canakya dengan pihak bank, itu bukan urusan terdakwa. Sebab, dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit tergantung kreditur dan debitur serta tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ujar Sarpan.

Tentang tuduhan pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa, memperlihatkan surat dakwaan itu semakin kabur dan tidak jelas. Karena dengan bukti transfer JPU bisa menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya.

JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu.

Menurut Sarpan, karena tidak memenuhi unsur Pasal 143 KUHAP, maka selayaknya hakim menolak surat dakwaan JPU tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari tahanan.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mujianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut jaksa, pemberian KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur. Penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara dirugikan senilai Rp39,5 miliar.

Baca Juga: Sidang Perdana Remaja Penjual Orangutan, Pesan LBH Medan Menohok

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya