Jadi Saksi Suap Wali Kota Syahrial, Ini Pengakuan Aziz Syamsuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin memberikan kesaksian kepada Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif, M Syahrial terdakwa pemberi suap kepada penyidik KPK dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/07/21).
Dalam kesaksiannya, Aziz mengakui memang ada memberikan uang Rp210 juta kepada Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju (berkas terpisah).
Namun, masih dalam kesaksiannya, Aziz menyangkal uang yang diberikan tidak ada kaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Wali Kota Tanjungbalai.
1. Aziz berdalih kalau uang tersebut adalah pinjaman dan bantuan kepada Stepanus
Aziz berdalih kalau uang tersebut adalah pinjaman dan bantuan kepada Stepanus. "Jadi uang yang diberikan kepada Stepanus hanya pinjaman. Dan hal itu sudah biasa dilakukan kepada orang lain," ujarnya.
Namun Aziz sempat terdiam ketika Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet menanyakan kenapa uang pinjaman ditransfer kepada Maskur Husein. Aziz pun menjawab, hal itu dilakukan atas permintaan Stepanus.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menanyakan, "aneh seharusnya kan ke rekening si Stepanus Robinson bukan kepada Maskur Husein". Padahal sangat jelas bahwa uang sesuai permintaan untuk mengawal kasus jualbeli jabatan dan temuan BPK tersebut, Syahrial jelas mentransfer uang kepada Rizka Amelia dan Maskur Husen untuk Stepanus Robinson Pattuju.
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
2. Aziz kembali membantah bahwa urusan antara Robinson dan Syarial tidak ada kaitan dengan dirinya
Menanggapi hal itu, Aziz kembali membantah bahwa urusan antara Robinson dan Syarial tidak ada kaitan dengan dirinya. Namun, ia mengakui, saat pertemuan kader sekitar Oktober 2020 di kediamannya, ia membenarkan kedatangan Syahrial dalam rombongan Golkar dan begitu juga melihat kedatangan Robinson.
"Benar Robinson hadir dan saya isyaratkan untuk menikmati makan dan minuman karena pertemuan itu masih terkait pilkada," ujarnya.
3. Sementara itu, Stepanus Robinson yang dihadirkan secara teleconference mengaku menerima uang dari Syahrial
Dalam persidangan, Aziz Syamsuddin juga menyebutkan, perkenalan dengan Robinson dikenalkan oleh Kasat Serse Polres Cilacap, Agus Supriadi, saat melihat pelaksanaan eksekusi mati di Cilacap. Saat itu, dia belum tahu kalau AKP Robinson adalah penyidik KPK, namun hanya sebagai angkatan sesama polisi.
Sementara itu, Stepanus Robinson yang dihadirkan secara teleconference mengaku menerima uang dari Syahrial dan berjanji mengawal perkara tersebut, mengenai angka nominal yang menentukan Maskur Husein.
"Jadi janji Rp1,5 Miliar serta plus Rp200 juta itu kesepakatan dengan agar kasus tersebut tidak mencuat. Dan dari total uang yang diterima sekitar Rp1,69 miliar tersebut hanya menerima Rp490 juta sedangkan sisanya diambil Maskur Husein," tambahnya.
4. Stepanus mengatakan dirinya yang menerima uang tidak pernah mencari tahu tentang perkembangan perkara tersebut
Stepanus mengatakan dirinya yang menerima uang tidak pernah mencari tahu tentang perkembangan perkara tersebut. Jadi, setiap uang yang ditransfer atas inisiatif oleh Maskur Husein selaku pengacara yang kemudian uang tersebut diserahkan dalam bentuk transferan menggunakan rekening lainnya.
Baca Juga: [BREAKING] Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Resmi Ditahan