Gelapkan Uang Rp972 Juta, Eks Anggota DPRD Taput Dituntut 3 Tahun Bui

Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Medan, IDN Times- Mantan Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), Luciana Boru Siregar (50) dituntut selama 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan modus tawarkan proyek sebesar Rp972 juta.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luciana Boru Siregar selama 3 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022).

Rahmi Syafrina dalam nota tuntutannya menjerat terdakwa Luciana br Siregar melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. JPU Rahmi mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. 

1. Terdakwa mendapat 3 proyek dari rekannya, namun ia kekurangan uang satu paket

Gelapkan Uang Rp972 Juta, Eks Anggota DPRD Taput Dituntut 3 Tahun BuiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada Mei 2019 terdakwa Luciana Boru Siregar mendapat proyek dari rekannya di Kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak 3 paket.

Namun, ada uang administrasi yang harus terdakwa sebesar Rp150 juta untuk setiap paket. Terdakwa sudah membayar 2 paket, namun untuk kekurangannya belum ada uang.

"Terkait kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada Amru T Siregar yang juga didengar oleh Mangiring Tua Simbolon. Saat itu, Mangiring mengaku jika adik kelasnya mau ikut proyek," kata JPU.

Pada 14 September 2019 sekitar jam 15.00 WIB, Mangiring menghubungi Limaret Parsaoran Sirait (korban) dan menyampaikan jika terdakwa mendapatkan 3 paket pekerjaan. Kemudian, pada 16 September 2019 sekitar jam 19.40 WIB, di Hotel Lexus Jalan SM Raja Medan, Mangiring memperkenalkan Limaret kepada terdakwa.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan jika dirinya ditawari pekerjaan 3 paket dan setiap paketnya, dia diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta," lanjut Rahmi.

Baca Juga: M. Said Noor, Pahlawan Kemerdekaan Terlupakan dari Pulau Tello

2. Terdakwa tawarkan proyek satu paket kepada Limaret senilai Rp150 juta

Gelapkan Uang Rp972 Juta, Eks Anggota DPRD Taput Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa meyakinkan Limaret untuk 2 paket sudah diserahkan uang administrasinya. Sedangkan 1 paket lagi, terdakwa tawarkan kepada Limaret. Tertarik dengan penjelasan terdakwa, Limaret menyetujui untuk ikut pekerjaan itu dan terdakwa meminta untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta.

Keesokan harinya di Hotel Lexus sekitar jam 21.00 WIB, Limaret membawa uang tunai senilai Rp 150 juta dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang sudah ditandatangani. Beberapa hari kemudian, Limaret kembali ditawari 1 paket pekerjaan.

"Karena mendapat kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada Oktober 2019, Limaret kembali tertarik untuk ikut. Terdakwa pun meminta Limaret menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta," ungkap JPU.

3. Total uang yang dikirim Limaret kepada terdakwa kini berjumlah Rp972 juta

Gelapkan Uang Rp972 Juta, Eks Anggota DPRD Taput Dituntut 3 Tahun Buiilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, terdakwa juga meminta Limaret mengirim uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, Limaret mengirim uang secara transfer kepada terdakwa sebesar Rp155 juta.

Total uang yang dikirim Limaret kepada terdakwa kini berjumlah Rp972.500.000. Namun sampai saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan proyek yang telah dijanjikan sehingga Limaret merasa dirugikan. Akibat perbuatan terdakwa, Limaret mengalami kerugian sebesar Rp972.500.000.

Baca Juga: Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya