Bobby Beri Waktu Centre Point Tiga Hari Untuk Bayar Pajak Rp56 Miliar

Jika tidak dibayar akan dilakukan penutupan

Medan, IDN Times - Salah satu Mal mewah dan besar di Kota Medan, Centre Point Mall telah resmi disegel atau tutup sementara oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada Jumat (9/7/2021). Namun, ia memberi tenggat waktu selama 3 hari untuk membayar utang pajak dan denda Centre Point yang mencapai Rp56 Miliar.

"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola ACK kasih waktu 3 hari. Habis kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan," ujar Bobby.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan 

1. Bobby sampaikan tenggat waktu selama 3 hari

Bobby Beri Waktu Centre Point Tiga Hari Untuk Bayar Pajak Rp56 MiliarPenyegelan Mal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dengan tegas, Bobby menyampaikan tenggat waktu selama 3 hari kedepan untuk dapat dibayar sebagai kesepakatan dan akan dilakukan untuk hari senin akan kita buka lagi.

"Artinya tidak boleh ada aktivitas. Selagi ini belum ada kesepakatan. Bagaimana pembayarannya," ucap Bobby.

2. Bangunan Centre Point Medan tak lengkapi syarat IMB

Bobby Beri Waktu Centre Point Tiga Hari Untuk Bayar Pajak Rp56 MiliarMal Centre Point Medan disegel Wali Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena ketegasan dari Pemerintah Kota Medan.

"Jangan hanya pokoknya saja. Karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau denda tidak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Ini ada perundang-undangannya bagaimana kewenangan kami Pemerintah Daerah sejauh mana bisa melaksanakan tj dakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini," jelasnya.

Bangunan Mal Centre Point Medan ini diakui juga belum memenuhi atau tak melengkapi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB itu lagi diluar. Itu hanya pajak, pajak saja hanya 56 itu hanya pajaknya saja. IMB belum.
Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBBnya dulu, ada syarat Imb yang belum terpenuhi karena pajaknya belum dibayar.

"Kita gak mau kedepannya. Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya, kita gak mau investasi kedepannya ini hanya picing-picing mata bisa terbangunan. Aturannya jelas," tambahnya.

3. Nasib tenant dinilai permasalahan internal dengan pihak Centre Point Medan

Bobby Beri Waktu Centre Point Tiga Hari Untuk Bayar Pajak Rp56 MiliarWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat hendak segel Mal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan tak menghalang-halangi para investor Kota Medan. "Justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu," ucapnya.

"Jadi jangan lah izin dimain-mainkan, karena ini sesuatu yang mutlak. Investor juga mendapatkan keuntungan. Kami Pemerintah Daerah juga melakukan kewajiban kami selaku Pemerintah," ungkap Bobby.

Sedangkan nasib untuk tenant yang didalam sudah membayar pajak menjadi intenal dari pihak Centre Point.

"Ya, itu saya gak tahu. Itu internal mereka. Yang pasti itu tadi lah, kalau kita bicara usut mengusutnya tenant didalam kita akui mereka bayar pajak. Mereka bayar ke PT. ACK tapi harusnya sudah dibayar mereka ada pajak yang bisa kita ambil. Karena gak ada izin jadi gak bisa kita ambil pajaknya itu," tutupnya.

Baca Juga: Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali Kota

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya