Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN Sibolga

Keluarga korban pencabulan akan kasasi di Mahkamah Agung

Tapanuli Tengah, IDN Times - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (22/9/2021). Kekecewaan itu atas vonis bebas terhadap UM, terdakwa kasus pelecehan seksual.

Keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung. "Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," jelas ibu korban, ES, Kamis (23/9/2021).

1. Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun ke jaksa

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN SibolgaIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh l dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Terdakwa UM diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Nggak adil rasanya," ungkap ES kecewa.

2. Korban merasa trauma dan rumahnya diteror

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN SibolgaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan ES, terdakwa UM yang diduga melakukan pelecehan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan tetangganya sendiri. UM sendiri berprofesi sebagai kepala sekolah.

Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah. "Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," kata ES.

"Setelah kejadian ini, kami juga mendapat teror. Rumah kami dilempari batu," tambahnya.

Baca Juga: Kisah Saparuddin, Kepsek yang Ingin Ciptakan Generasi Berakhlak

3. Vonis hakim dinilai jauh dari rasa keadilan

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN SibolgaDok IDNTimes

ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan. 

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, terdakwa UM yang merupakan oknum kepala sekolah dasar seharusnya menjalani hukuman penjara.

Apalagi kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM. "Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," jelasnya.

4. Pihak Pengadilan Negeri Sibolga bungkam terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN SibolgaIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan Whatsap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

5. Terdakwa UM dilaporkan oleh ayah korban

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Kepsek Divonis Bebas di PN SibolgaIlustrasi demo melawan pelaku pencabulan anak (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya UM dilaporkan oleh SFT ke pihak Kepolisian. Laporan itu tertuang dalam surat STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT.

Dalam surat laporan itu, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. "Suami saya melaporkan UM ke Polres Tapteng pada tanggal 19 September 2020," jelas ES saat ditemui.

ES menerangkan, aib yang menimpa keluarganya terjadi pada tahun lalu. Bunga yang ditinggal sendiri didatangi UM ke rumah mereka di Jalan Pertanian, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng.  

Diduga pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Supaya mandiri, biasa dia (Bunga) ditinggal sendiri. Setelah saya pulang mengajar dijemput suami, kami melihat putri saya berbaring di pintu rumah. Diklakson, tapi nggak direspon," jelasnya.

ES mengatakan, melihat tingkah Bunga yang tidak biasanya, ia pun kemudian menaruh curiga. Putrinya yang dikenal ceria didapati tertidur dengan kondisi pintu yang terbuka.

"Nggak pernah dia tidur di dekat pintu rumah," jelasnya.

ES mengatakan, setelah membersihkan badan sepulang kerja, dia kemudian mengajak Bunga untuk makan siang. Namun ajakan itu ditolak putrinya karena alasan kondisi lemas. "Nggak selera aku makan, mak," jelas ES menirukan ucapan Bunga.

Melihat kondisi Bunga, rasa penasaran ES pun timbul. Dia kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.  Dengan kondisi menangis, Bunga pun bercerita telah mendapat pelecehan dari terdakwa UM.

Baca Juga: Stres Akibat Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Bunuh Teman dengan Senpi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya