Angka Cerai di Binjai Meningkat, Berikut Faktor-faktor Penyebabnya

- Nafkah dan narkoba hingga judol jadi penyebab angka perceraian meningkat
- PA lakukan langkah mediasi sebelum sidang perceraian dilakukan
- Mediasi cerai temukan jalan rujuk meski persentase rendah
Binjai, IDN Times - Angka perceraian di Kota Binjai, Sumatra Utara, pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun 2024. Beberapa faktor mendasar meningkatnya gugatan cerai seperti narkoba dan judi online (Judol).
"Terutama dalam perkara cerai gugat atau istri yang menggugat. Ada 684 perkara istri yang menggugat cerai suaminya. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 yakni sebanyak 605 perkara," kata Humas Pengadikan Agama (PA) Binjai Renata Hasibuan, Rabu (24/12/2025).
1. Nafkah dan narkoba hingga judol jadi penyebab angka perceraian meningkat

Sementara untuk cerai talak atau suami yang gugat cerai pada tahun 2025, dijelaskan Renata, jika ada 141 perkara. Dibanding tahun 2024, suami gugat istri ada 154 perkara. "Faktor cerai gugat itu kebanyakan karena nafkah, pengaruh dari judi online dan narkoba," terang Renata.
Ada sekitar hampir seribu perkara yang masuk ke PA Binjai. Adapun perkara itu tidak hanya berkaitan dengan perceraian saja. "Ada 10 bidang yang ditangani Pengadilan Agama Binjai. Perceraian masuk dalam bidang perkawinan," papar Renata.
2. PA lakukan langkah mediasi sebelum sidang perceraian dilakukan

Sebab, papar dia, selain menangani bidang perkawinan pihaknya juga ada menangani bidang harta waris, harta bersama, hibah, ekonomi syariah dan lainnya.
Rentang usia yang melakukan cerai gugat dari 20 tahun sampai 60 tahun. "Namun yang mayoritas itu pada usia 30 tahun sampai 40 tahun," jelas Renata.
Renata menambahkan, PA Binjai selalu melakukan mediasi dalam persidangan. Dengan catatan, jika kedua belah pihak hadir.
3. Mediasi cerai temukan jalan rujuk meski persentase rendah

Namun jika salah satu pihak tidak hadir, jelas Renata, persidangan tetap dilanjutkan. Ada juga yang berhasil dilakukan mediasi dengan sejumlah kesepakatan dan juga perkara dicabut. "Namun persentase rendah," terang Renata.
Renata menilai, jumlah sidang di PA Binjai dalam setahun dengan hampir seribu perkara itu terbilang tinggi. Sebab, Kota Binjai hanya lima kecamatan dan status Pengadilan Agama Kelas II.
"Data yang disampaikan itu per 23 Desember 2025 dan masih ada persidangan yang masih berjalan," tegas Renata.



















