TP4D Siantar Pasrah Tanggapi Wacana Soal Pembubaran

TP4D Kejari Siantar masih awasi 40 proyek

Pematangsiantar, IDN Times - Jaksa Agung ST Burhanuddin merencanakan pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Hal itu diutarakan Burhanuddin usai dua jaksa TP4D di Yogyakarta tertangkap tangan KPK Agustus lalu.

Menanggapi itu Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Siantar yang juga Kepala TP4D Kota Siantar BAS Faomasi Laia berpendapat, OTT yang terjadi terhadap Jaksa di Yogyakarta seharusnya tidak menjadi alasan pembubaran tim pengawalan proyek pemerintah itu.

1. Seharusnya oknumnya yang ditindak bukan TP4D yang dibubarkan

TP4D Siantar Pasrah Tanggapi Wacana Soal PembubaranIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dikatakannya, jika yang terjadi di Yogya tidak menggambarkan secara keseluruhan anggota TP4D yang berada di daerah lain.

"OTT yang di Yogya seharusnya tidak boleh dimarjinalkan. Seharusnya oknumnya yang ditindak. Kan sudah diproses hukum," kata BAS, Kamis (21/11).

Baca Juga: Imigrasi Pematangsiantar Gelar Program Goes To School

2. TP4D Kota Siantar pasrah jika harus dibubarkan

TP4D Siantar Pasrah Tanggapi Wacana Soal PembubaranKetua TP4D Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Meskipun berpendapat demikian, BAS mengaku pasrah jika TP4D harus dibubarkan. Sebab kata dia, ia yang bertugas di daerah hanya mengikuti perintah pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya sih secara pribadi tidak bisa berpendapat banyak, tinggal itukan menunggu petunjuk atau kebijakan pimpinan. Apapun kebijakan pimpinan, itu harus dilakukan,"ucapnya.

Sejak dibentuk di Kota Siantar, TP4D banyak mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Siantar. Saat ini TP4D mendampingi sebanyak 40 proyek Pemerintah Kota Siantar.

3. TP4D bisa melakukan pencegahan daripada penindakan

TP4D Siantar Pasrah Tanggapi Wacana Soal Pembubaranpexels.com/ Pixabay

TP4D dibentuk untuk melakukan pengawalan terhadap proyek pemerintah di tingkat Provinsi dan Kota. Jika proyek tersebut didampingi TP4D, BAS menjelaskan, mereka lebih fokus pencegahan daripada penindakan.

"Kalau ada laporan masyarakat, kita tim TP4D berkoordinasi dengan Inspektorat. Jadi tidak langsung penindakan hukum," terangnya.

Jika TP4D dibubarkan, BAS juga berpendapat tugas mereka dalam hal pencegahan berkurang. Jika sebelumnya mereka melakukan pendampingan, Kejari Siantar hanya akan melakukan sosialisasi.

"Kewenangan kami tidak ada hilang. Di bidang Intel ini kan ada sosialiasi, memberikan penyuluhan hukum. Tapi pencegahannya cuma memberikan sosialiasi tidak mendampingi," pungkasnya.

Baca Juga: Buntut Bom di Polrestabes Medan, Ojol Dilarang Masuk ke Polres Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya