Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan Bui

Yang diunggah ricuh pilkada Taput

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Medan memvonis Andi Kusmana warga Ciamis, Jawa Barat dengan pidana 14 bulan penjara. Pemuda 25 tahun ini terbukti bersalah karena menyebarkan video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di akun Facebooknya dan menyinggung KPU Kota Medan.

Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

1. Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang ITE

Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan BuiIDN Times/istimewa

Andi tampak pasrah mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membacakan putusan itu, pada Rabu (24/7). Selain 14 bulan penjara, hakim juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Erintua Damanik dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

2. Putusan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU

Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan BuiIDN Times/Prayugo Utomo

Putusan hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019 lalu.

3. Terdakwa menyebar video hoaks di akun Facebooknya

Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan Buimarketingland.com

Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: "KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01, kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,".

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan untuk melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

4. Video yang diunggah terdakwa ternyata peristiwa ricuh Pilkada di KPU Tapanuli Utara

Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, Warga Ciamis Divonis 14 Bulan BuiIDN Times/Fadli Syahputra

Hasil penyelidikan, ternyata video yang disebar terdakwa adalah peristiwa ricuh Pilkada di KPU Tapanuli Utara, bukannya KPU Kota Medan.

Saksi korban merasa keberatan atas unggahan itu karena memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan memengaruhi situasi keamanan di KPU.

Baca Juga: Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya