PT DPM Dapat Izin Lingkungan Baru, Warga Menolak

Dairi, IDN Times - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kabupaten Dairi, bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) dan Aliansi Pakpak Silima Suak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi, Kamis (4/6/2026). Mereka menolak penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru proyek tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Massa aksi menilai penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa keterbukaan kepada warga terdampak. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan izin lingkungan baru itu saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM yang digelar di Sidikalang pada Mei 2026.
“Proses penerbitan izin dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak langsung,” ujar Susandi Panjaitan dari APUK, dalam keterangan resminya, Kamis malam.
1. Warga nilai izin baru bertentangan dengan putusan pengadilan

Aliansi menegaskan izin lingkungan baru PT DPM merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan hukum yang telah dimenangkan warga Dairi. Sebelumnya, gugatan masyarakat terhadap izin kelayakan lingkungan PT DPM dikabulkan hingga tingkat Mahkamah Agung dan izin lama telah dicabut oleh pemerintah pada 2025.
Menurut mereka, penerbitan izin baru untuk proyek yang sama menunjukkan pemerintah mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Warga menilai langkah tersebut tidak hanya mencederai kepastian hukum, tetapi juga mengabaikan perjuangan masyarakat yang telah menempuh jalur hukum selama bertahun-tahun.
2. Soroti risiko bencana dan ancaman terhadap sumber kehidupan warga

Dalam aksi tersebut, warga juga menyoroti kondisi geografis kawasan tambang yang dinilai berada di wilayah rawan bencana. Mereka menyebut lokasi konsesi PT DPM berada di lereng curam, kawasan rawan longsor, serta jalur patahan aktif yang memiliki tingkat kerawanan geologi tinggi.
Selain itu, kawasan yang masuk dalam konsesi tambang disebut menjadi sumber air, lahan pertanian, kebun rempah, hingga ruang hidup masyarakat di Dairi dan wilayah hilir yang terhubung dengan aliran Sungai Sembelin dan Sungai Alas.
“Warga khawatir aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, termasuk pencemaran sumber air dan ancaman terhadap ketahanan pangan masyarakat,” katanya.
3. Desak pencabutan izin dan penghentian aktivitas tambang

Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya meminta pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan serta izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Mereka juga mendesak pemerintah menghormati putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah memenangkan warga Dairi, menghentikan seluruh aktivitas PT DPM di lapangan, serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat Pakpak dan ruang hidup masyarakat sekitar. Selain itu, warga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pertambangan di kawasan rawan bencana dan menghentikan proyek-proyek ekstraktif yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.


















