Jadi Tersangka OTT di Siantar, Bendahara BPKD Ternyata Hamil 6 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebut telah menetapkan status tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/7) kemarin.
Rony mengatakan, dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EZ selaku Bendahara di BPKD Pematangsiantar" kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/7).
Baca Juga: 3 Pegawai BPKD Kena OTT! Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda Dimana?
1. Pekerja harian lepas di BPKD masih berstatus saksi
Sementara itu Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD, Tanggi MD Lumbantobing dan staf bidang pendapatan di BPKD Lidia Ningsih yang ikut terjaring bersama EZ saat OTT berlangsung masih dijadikan saksi.
2. Polda Sumut masih telusuri sudah berapa lama praktek pungli di BPKD berlangsung
Rony menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa lama dan berapa korban dari pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif petugas pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar.
Rony juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus OTT tersebut. "Kita masih menelusurinya," ujar Rony.
3. Karena hamil enam bulan penahanan EZ menunggu hasil pemeriksaan dokter
Ketika disinggung apakah tersangka EZ akan langsung ditahan, Rony mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait kondisi kesehatan EZ.
"Rencananya demikian, namun kita tunggu hasil pemeriksaan dokter karena EZ sedang hamil enam bulan," jelas Rony.
Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut