Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi Yudisial

Soroti kinerja jaksa hadirkan saksi

Langkat, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) turun langsung memantau jalannya persidangan Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Ada tiga berkas yang tengah disidangkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Hakim Anggota Andriansah dan Dicki Irvandi. Dengan para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

1. KY menilai jalannya persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum acara dan KEPPH

Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi YudisialSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

KY menilai, jalannya persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum acara dan KEPPH. Memang seperti itulah jalannya persidangan semestinya. Hakim yang memimpin sidang juga sudah menjalankan dan memberi kebebasan kepada semua yang pihak terkait, demikian juga dengan saksi dan malah hakim humanis.

"Kami melihat langsung jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara dan KEPPH. Hakim juga yang memimpin sidang sudah on the track. Namun karena sidang lama digelar, makanya sidang berakhir hingga malam hari," kata Kordinator Komisi Yudisial (KY) Sumut Syahrijal Munthe, dihubungi via selularnya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Kesaksian Sepupu dan Sopir Pengantar Jenazah Korban Kerangkeng Bupati 

2. Ini penilaian KY dengan jalannya sidang yang molor dan digelar hingga larut malam

Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi YudisialSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Persidangan yang sudah berjalan keempat kali ini  memang terlihat memakan waktu dan kerap molor hingga digelar sampai larut malam. Dalam hal ini, KY menilai inilah yang meski jadi perhatian. Meski demikian, hal itu wajar dikarenakan banyak saksi yang harus dimintai keterangan di hari yang sama.

"Memang serba susah juga dan memakan waktu, mestinyakan itu sidang bisa digelar satu hari satu berkas. Sehingga bisa habis jam kerja selesailah sidang dan tidak harus sampai malam hari. Pun begitu, hakim juga gak bisa sembarangan dan harus hati-hati mengambil sikap dalam memimpin sidang," ucapnya.

"Bisa jadi, dari hati nurani. Hakim menilai saksi yang sudah datang, tidak mungkin pulang. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk meneruskan persidangan hingga seluruh saksi yang sudah datang dapat dimintai keterangnya. Mungkin disitu dinilai hakim, jadi tidak bisa juga disalahkan," timpal dia.

3. KY soroti kinerja jaksa penuntut umum yang mesti dapat mengatur waktu dengan baik

Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi YudisialSidang ketangkeng kekerasan di rumah bupati langkat nonaktif (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Makanya dalam hal ini, seluruh yang terlibat harusnya on time (tepat waktu) dalam proses persidangan. Dirinya menyarankan, tiga berkas tidak disidangkan di hari yang sama. Bisa saja dibuat satu berkas untuk Senin dan hari esoknya disusun untuk berkas yang lain.

"Kalau masalah saksi itu kan, jaksa lagilah yang memfasilitasi sehingga tidak merugikan orang lain seperti saksi," ungkap dia.

Dalam sidang yang digelar sampai malam hari, jelas dia, bisa membuat kualitas dari keterangan saksi kurang baik karena faktor kelelahan. Memang, saksi kemarin itu dihadirkan jaksa dinilai kurang berkualitas  "Bukan karena dia (saksi) berbohong, tapi memang seperti itulah kondisi saksi," ungkap dia.

Jadi sebenarnya, jaksa yang mestinya mengatur waktu agar sidang berjalan dengan baik dan sesuai dengan semestinya. Sehingga semua pihak khususnya saksi merasa dihargai dengan jadwal yang disusun dengan baik.

"Jadi dalam hal ini, semua pihak bisa menghargai dan merasa diifasilitasi. Jangan pula memaksakan sidang sehingga mengganggu kesehatan orang lain," tegas dia, sembari mengaku jika pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

Tiga perkara sendiri terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk, semua Majelis perkara dimaksud diketuai oleh Halida Rahardhini.

Baca Juga: Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya