127 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Natal, 2 Bebas

- 127 warga binaan Lapas Binjai terima remisi Natal
- Penerima remisi memenuhi syarat administratif dan substantif
- Pemberian remisi menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif
Binjai, IDN Times - Perayaan hari raya natal membawa berkah bagi 127 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai. Bahkan dua orang di antaranya langsung bebas usai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2025 kemarin.
Jumlah penerima remisi sesuai dengan usulan diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenpas).
1. Penerima remisi memenuhi syarat administratif dan substantif

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Wawan Irawan dan jajaran langsung yang menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan. Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana khusus bagi warga binaan.
"Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku," kata Wawan, Selasa (30/12/2025).
2. Pemberian remisi menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif

Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal adalah turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif. Juga mengurangi kepadatan di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak.
"Saya berpesan, agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan seraya senantiasa memperbaiki diri, sebagaimana tema Natal 2025: Allah hadir untuk menyelamatkan keluarga," terang Wawan.
3. Berharap warga binaan dapat terus berperilaku lebih baik lagi di lingkungan

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
"Dari 127 yang menerima remisi, dua orang di antaranya langsung bebas. Kami terus berharap kepada warga binaan akan memiliki perilaku lebih baik lagi kedepan," sambungnya.


















