Pemko Binjai Tidak Melakukan Tera pada Timbangan Pedagang dan SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sampai saat ini belum menjalankan tera maupun tera ulang terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP).
Seperti diketahui, tera merupakan pengujian terhadap UTTP seperti timbangan, pompa atau mesin SPBU, dan jenis alat ukur lainnya dalam transaksi jual beli sehari-hari.
1. Ini tujuan dilakukannya Tera dan Tera Ulang
Tujuan dari tera dan tera ulang ini, untuk memastikan alat ukur yang digunakan sudah sesuai ketentuan dari Metrologi Legal. Sehingga konsumen tidak dirugikan saat transaksi jual beli.
Meski tera dan tera ulang sangat melindungi hak konsumen, tetapi Pemko Binjai seakan tak perduli dengan hal tersebut. Sebab, alat Tera disebutkan sudah disiapkan namun tidak dijalankan.
Selain alat Tera, Pemko Binjai juga sudah menerima bantuan mobil dari Metrologi Legal. Sayangnya, mobil tersebut teronggok dan berdebu tanpa adanya pemakaian.
Baca Juga: Mengenal Ichthyosis dan Cara Melawan Stigma Negatif ala Koko Merah
2. Ini penjelasan kepala dinas terkait keberadaan alat Tera
Menindak lanjuti hal ini, Plt Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag), Joner, Rabu (16/6/2021), mengaku belum mengetahui lebih jauh soal Tera.
"Yang saya tahu, mobil itu belum jelas kedudukannya. Karena mobil tersebut turun dimasa Kadisnakerperindag dijabat Tobertina. Ketika Tobertina pindah dan penyerahan aset dilakukan ke kadis yang baru, mobil Tera itu tidak diterima. Makanya kedudukan mobil itu saya bilang belum jelas," ungkap Joner.
Terkait alat Tera yang sudah dibelanjakan pada tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp600 juta, Joner mengaku tidak memahami hal tersebut. "Soal itu silahkan tanya ke Pak Aswan," sebutnya.
3. Kepala UPTD enggan berkomentar terkait alat Tera
Sementara KUPT Metrologi Legal Perindag Binjai Aswan, masih enggan memberikan keterangan terkait alat Tera yang sudah dibelanjakan pada tahun 2019 lalu.
"Saya belum lihat barangnya. Nanti saya katakan ada ternyata tidak ada. Yang jelas, hal ini sudah ditangani inspektorat. Jadi tanya ajalah ke inspektorat. UPT Metrologi Legal Binjai memang sudah punya dasar hukum. Tapi alat Tera belum ada sama kami, bagaimana kami mau melaksanakan Tera," tegasnya.
4. Alat para pedagang diduga tidak dilakukan Tera
Di sisi lain, SPBU Tanah Tinggi, Jalan Soekarno Hatta, terpantau tidak memiliki segel atau stiker Tera sebagaimana yang ditentukan. Diduga, SPBU ini belum memenuhi standar Metrologi Legal sesuai aturan perdagangan yang berlaku.
Menurut seorang sekuriti SPBU Tanah Tinggi, bahwa Tera kerap dilakukan pihak Pertamina. "Kalau dari Pemko Binjai memang gak ada. Tapi tiap bulan SPBU ini ditera dari Pertamina. Kalau segel dan stiker Tera gak ada. Biasanya dicatatkan di buku saja," kata seorang sekuriti yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.
Baca Juga: 9 Tanda Cowok Serius dan Akan Melamar Kamu, Siap-siap Ya!