Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19

Akan tindak tegas pelanggar aturan

Langkat, IDN Times - Terus meningkatnya jumlah pasien terpapar COVID-19 khusunya di Langkat, Sumatera Utara. Membuat Pemerintah Kabupaten Langkat, mengambil langkah-langkah guna melakukan pencegahan. Salah satu adalah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), guna penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Rakor ini untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Langkat," kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dihadapan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rapat yang digelar di aula kantor Bupati Langkat, Senin (14/9/2020).

1. Ciptakan masyarakat hidup aman dan sehat dalam menjalani aktifitas

Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin rapat kordinasi pembahasan Perbup COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Dengan kata lain, diterapkannya atau ditekankan kehidupan yang sehat sesuai protokol kesehatan COVID-19. Diharapkan masyarakat dapat hidup aman, sehat dan produktif dimasa Pandemi COVID-19. Tentunya hal ini sejalan dengan program pemerintah guna menyonsong kehidupan normal baru (New Normal).

"Langkah ini juga sebagai rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  No. 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," terang dia.

2. Harus ada tindakan nyata dalam penegakan hukum

Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19Pembahasan Perbup terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Pada kesempatan itu, Bupati selaku pucuk pimpinan berharap, agar para peserta rapat memberikan saran dan masukan terkait Perbup, yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan COVID-19. 

"Saya mengharapkan adanya saran dan masukan dari kita semua disini, dalam merumuskan Perbup, hal ini supaya tercipta Perbup yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata dia.

Selain itu, Bupati juga meminta, agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada action (tindakan nyata), tidak hanya secara teori. "Saya tegaskan bahwa Action (tindakan) yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan," tuturnya.

3. Terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat

Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19Rakor pembahasan pencegahan dan penanganan COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Sekdakab Langkat Dr. H. Indra Salahuddin pada kesempatan yang sama menerangkan, Peraturan Bupati (Perbup) dibuat bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19. 

Selain itu juga mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

"Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 harus menjadi perhatian," kata Sekda.

Nantinya jelas dia, dalam penerapan sanksi administratif dilaksanakan oleh Sat Pol PP berkordinasi dengan instansi terkait, serta Kodim 0203/ Langkat dan Polres Langkat.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya