Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban Kerangkeng

Dicecar berbagai pertanyaan, Sribana mengaku banyak tak tahu

Langkat, IDN Times - Beberapa kali mangkir dalam sidang kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, akhirnya hadir sebagai saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan, Selasa (4/10/2022) siang. 

Wanita berhijab yang juga adik kandung Terbit Rencana Perangin angin, dimintai keteranganya dalam berkas perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. Mereka didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wanita yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Langkat ini juga sebagai saksi dalam berkas perkara nomor 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring mengakibatkan seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur, alias Bedul. Para terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan. 

1. Sribana sebut lokasi tempat pembinaan organisasi PP pecandu narkoba

Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban KerangkengSidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia menghadirkan Sibana, adik kandung Terbit Rencana Pa (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini beserta Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, membuka sidang lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB. "Baik, sidang lanjutan kasus kerangkeng diyatakan dimulai dan dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, sembari mengetuk palu tiga kali pertanda dimulai sidang.

Majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mulai mencecar berbagai pertanyaan seputar keberadaan kerangkeng manusia. Sayangnya, Sribana banyak mengatakan tidak ketahuannya atas kerangkeng manusia. Dirinya lebih mengutarakan jika kerangkeng manusia dianggap pantas dan layak menjadi tempat pembinaan pecandu narkoba, baik dari segi sarana dan prasarana.

"Saya gak tahu permasalahan apa yang menimpa para terdakwa. Saya hanya tahu itu (kerangkeng) tempat pembinaan organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang pecandu narkoba. Saya gak tahu kapan berdirinya pembinaan ini, serta saya gak tahu punya siapa tempat pembinaan ini. Sedangkan itu Terbit Rencana abang kandung saya," kata Sribana.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

2. Lokasi kerangkeng berdiri di tanah warisan milik orangtua mereka

Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban KerangkengSidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia menghadirkan Sibana, adik kandung Terbit Rencana Pa (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Majelis Hakim sempat menyinggung soal Taruna Perangin-Perangin yang disebut-sebut Terbit Rencana Peranginangin sebagai pemilik dari kerangkeng manusia. Juga menyinggu mengenai kepemilikan lahan yang dijadikan tempat berdirinya kerangkeng.

"Lahan berdirinya tempat kerangkeng manusia ini merupakan lahan warisan dari bolang (orangtuan kami). Saya kenal, saya gak tau apa hubungan Taruna dengan tempat pembinaan (kerangkeng) dan setahu saya kalau Taruna selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila," jelas Sribana.

Disambung Sribana, jika dirinya tidak pernah mengunjungi kerangkeng manusia. "Tidak pernah mengunjungi tempat pembinaan. Cuma saya pernah duduk di warung depan rumah Pak Cana (Terbit). Saya lagi duduk nunggu truk saya, membawa sawit ke pabrik PT DRP," jelas Sribana, saat ditanyai JPU di depan ketua majelis hakim, soal foto dirinya yang sedang duduk di warung.

"Tidak pernah ketemu dengan BNNK Langkat. Saya gak tau hubungan keenam terdakwa terhadap tempat pembinaan. Pabrik itu milik Dewa Peranginangin selaku direktur. Saya gak tahu pabrik itu tahun berapa berdirinya," sebut Sribana.

3. Sribana sebut tidak pernah mengetahui ada penghuni dipekerjakan di pabrik

Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban KerangkengSidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia menghadirkan Sibana, adik kandung Terbit Rencana Pa (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sribana juga mengaku, jika dirinya tidak mengetahui jika ada penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan pabrik perkebunan sawit (PKS) PT DRP . Kemudian, saat JPU menunjukan soal tandatangan dirinya dalam surat penyataan rehabilitasi antara keluarga dan tempat kerangkeng, Sribana membantahnya. Jika itu bukanlah tandatangan dirinya.

"Bukan tanda tangan saya di surat pernyataan itu. Saya baru tahu dan melihat hari ini nama saya dicatut dalam surat keterangan," ujar Sribana.

Sribana juga menjelaskan, jika dirinya sudah sejak tahun lalu menjadi Ketua DPRD Langkat.  Dirinya mengaku, jika beredaan kerangkeng manusia ini, dari pemberitaan. Karena selama ini menurutnya hanya mengatahui jika itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila.

"Saya pernah berkunjung ke rumah abang saya, saya langsung masuk ke rumah, tidak sampai ke kolam renang belakang rumah. Saya ada melihat tapi tidak pernah kesitu (kerangkeng)," terang Sribana.

Disinggung kembali soal kolam ikan oleh ketua majelis hakim, Sribana mengatakan jika kolam ikan itu punya abang kandungnya. Bahkan dirinya pernah mengambil ikan di kolam itu. "Saya dua kali ambil ikan di kolam, tapi tidak ada akstiftas di tempat pembinaan (kerangkeng) itu," papar Sribana.

4. Sribana bantah jika dirinya mengantar kain kafan salah satu penghuni kerangkeng meninggal

Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban KerangkengSidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia menghadirkan Sibana, adik kandung Terbit Rencana Pa (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua DPRD Langkat ini menambahkan, tidak mengetahui salah seorang penghuni kerangkeng atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Padahal dipemeriksaan saksi Budi Harta Sinulingga sebelumnya mengatakan, jika kain kafan yang digunakan bedul diantar oleh Sribana. "Saya gak tahu. Saya tidak pernah mengantarkan kain kafan. Tidak pernah ditelpon suruh antar kain kafan, demi Allah ketua. Saya gak pernah melihat isi tempat pembinaan (kerangkeng) yang mulia," kata Sribana.

Memang, jelas Sribana, mengenal beberapa terdakwa yang diantaranya yakni Hermanto, Terang, dan Suparman. Bahkan mengakui memiliki hubungan kerabat (family). "Pas tempat pembinaan (kerangkeng) di atas, saya ada jumpa Terang. Melihat Terang duduk-duduk disitu. Saya tanya, kalau itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila," sebut Sribana sembari menjelaskan lokasi kerangkeng sebelum dipindahkan ke bawah tepat d ibelakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

JPU pun menanyai Sribana, seperti apa bentuk tempat yang disebut-sebut sebagai tempat pembinaan pencandu narkoba itu. "Seperti rumah, ada ventilasi dan jeruji besi, karena itu dulu tempat pakan ayam. Tapi saya enggak melihat ada yang dibina," jawab Sribana.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi menanyai Sribana, apakah pernah berkomunikasi dengan terdakwa Hermanto pada tahun 2019. "Tahun 2019 saya tidak pernah berkomunikasi dengan Hermanto dan para terdakwa lainnya. Dan pada tanggal 22 februari 2019 juga tidak pernah ketemu," jawab Sribana, kembali.

5. Jaksa berang mendengar kesaksian Sribana yang mengaku banyak tidak tahunya

Ketua DPRD Langkat Bantah Antar Kafan Korban KerangkengSidang kasus kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia menghadirkan Sibana, adik kandung Terbit Rencana Pa (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mendengar jawaban Sribana, JPU merasa berang. Sebab, saat pihaknya bertanya kepada Sribana. Dia selalu mengaku kebanyakan mengatakan 'tidak tahu'. "Izin yang mulia, gampang kali saudari saksi menjawab soal tahun yang ditanyakan penasehat hukum. Sedangkan kami tanya, saudara saksi banyak tidak tahunya," kata JPU, dengan nada seolah tidak yakin apa yang diutarakan saksi.

"Kami juga sudah memperhatikan itu Pak JPU," saut ketua majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa kembali melanjutkan pertanyaan ke Sribana, bagaimana proses dirinya menjual Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik PT DRP.

"Itu dari siang ke sore waktu saya menjual TBS. Kemudian masuk sampai di veron, yang mensortir dan menerima Terang Ukur Sembiring. Karena Terang adalah kepala sortasi, dan pekerja di pabrik PT DRP. Pembayaraan jual beli TBS cash, ada tanda terima, dan yang bentanda tangan di bagian keuangan PT DRP," papar Sribana.

"Berkas perkara Hermanto, TPPO, dan Dewa Perangin-Angin dilanjutkan besok, dengan agenda saksi mahkota. Persidangan kembali dilanjutkan besok Rabu (5/10/2022)," tutup ketua majelis hakim, sembari mengetuk palu tiga kali menandakan sidang usai digelar.

Selain dua perkara kasus yang digelar di persidangan dengan keterangan Sibana. Persidangan yang selama ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dan menggelar sidang kasus perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atasnama Terdakwa Dewa PA, dkk. Terdakwa Dewa Perangin-angin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Terbit Rencana dan Adiknya akan Dihadirkan di Sidang Kerangkeng

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya