Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke Polisi

Penasihat hukum nilai JPU sengaja perlambat perkara

Langkat, IDN Times -Penasihat Hukum, Togar Lubis mewakili keluarga korban mantan anggota DPRD Langkat Paino, yang tewas ditembak 26 Januari 2023 lalu kecewa dengan kinerja kejaksaan menangani kasus pembunuhan berencana tersebut. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satuan Sat Reskrim Polres Langkat.

Padahal masa penahanan para tersangka sudah mendekati deadline. "Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara pembunuhan Almarhum Paino walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap. Sampai saat ini informasi yang kami peroleh bahwa perkara ini belum juga dinyatakan lengkap pihak JPU Kejari Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami," kata Togar Lubis, Kamis (30/3/2023).

1. Penasihat hukum desak jaksa memercepat proses dan menyatakan berkas lengkap

Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke PolisiSuasana pemakaman Paino, eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak, Jumat (27/1/2023) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Togar mengatakan muncul dugaan, jika JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU serta penyidik yang turut juga dihadiri Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Mei Abeto Harahap saat menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut.

Karena itu, Togar Lubis mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.

"Saat dilakukan press conference oleh penyidik Polda Sumut termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah bahwa perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan," ucap Togar.

Baca Juga: 2 Tersangka Mengaku Diancam TG Jika Tolak Bunuh Eks DPRD Langkat

2. Keluarga akan surati DPR RI dan komisi kejaksaan soal kasus yang lambat ditangani ini

Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke PolisiRekontruksi pembunuhan Eks DPRD Langkat yang digelar pihak kepolisian (IDN Times/ istimewa)

Sedangkan itu, Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.

"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Togar.

Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.

Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.

"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," tegas Togar.

3. Kasi Intel sebut pengembalian berkas ke penyidik guna melengkapi petunjuk tambahan

Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke PolisiRekontruksi kasus pembunuhan eks DPRD Langkat yang digelar di beberapa lokasi tempat kejadian (IDN Times/ istimewa)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun membenarkan jika pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi. "Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," kata Sabri.

Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir. Sebab, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. "Kalau soal penahanan tidak usah khawatir," ungkap Sabri.

Pengembalian berkas perkara juga dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran. "Iya masih melengkapi P-19," kata Luis.

Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU  Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.

4. Polres dan Kejari sempat melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan 91 adegan

Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke PolisiRekontruksi kasus pembunuhan eks DPRD Langkat yang digelar dibeberapa lokasi tempat kejadian (IDN Times/ istimewa)

Diketahu sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan DPRD periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).

Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27). Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Eks DPRD Langkat, Ada 91 Adegan di 7 Lokasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya