Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang Warga

Petugas terpaksa bermalam untuk amankan ekskavator

Langkat, IDN Times - Penggerusakan (perambahan) hutan mangrove terus meluas dan seolah tak terbendung. Para cukong (mafia) tanah terus bermain dan melakukan berbagai macam cara guna menguasai kawasan mangrove di beberapa wilayah pesisir Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Pengrusakan kawasan hutan tampak terlihat di Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara dan UPT KPH Wilayah I Stabat, berhasil mengamankan sebuah ekskavator, Selasa (6/12/2022) sore.

1. Kawasan dimasuki ekskavator tercatat sebagai hutan lindung

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang WargaWisata Hutan Mangrove Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rudolf Bernard Sagala mengatakan, jika lokasi Dusun II, Desa Kwala Serapuh, dalam status kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU - 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Ekskavator Ex 200 tipe Hitachi dan alat berat ini bekerja dalam status kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi. Setelah kami overlay di SK 579," kata Rudolf.

2. Kegiatan perambahan merusak fungsi kawasan hutan

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang WargaPetugas yang dihadang saat akan mengamankan atau mengevakuasi eskavator yang merusak hutan mangrove di Langkat (IDN Times/ istimewa)

Rudolf menambahkan, atas perintah Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, tegas menyatakan bahwa alat berat harus diangkat ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara. "Ini sudah merusak fungsi daripada kawasan hutan. Sanksinya tergantung dari hasil penyidikan PPNS yang ada di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," jelas Rudolf.

"Secara peraturan kehutanan, keberadaan ekskavator tidak boleh beraktifitas, kecuali di Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Itupun harus ada hasil daripada krusing. Sementara di Desa Kwala Serapuh, Langkat, tidak ada HPH. Jadi tegas kami katakan, bahwa saat ini memang diperintahkan bapak kepala dinas untuk mengangkat satu unit alat berat ekskavator," timpal dia.

3. Diadang warga, petugas bermalam di lokasi untuk evakuasi ekskavator

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang Warga@Secuilkeetas_

Sayangnya, sesaat akan dibawa, petugas dihadang oleh warga yang didominasi emak-emak. Bahkan dalam kejadian ini, Kepala Desa Kwala Serapuh, maupun aparatur desa tak kunjung datang dilokasi. Kabar yang beredar jika kepala desa sedang melaksanakan bimtek.

Sementara petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan UPT KPH Wilayah I Stabat, bermalam di kantor desa. Direncanakan hari ini atau Rabu tanggal 7 Desember 2022, petugas berencana mencari operator lain untuk membawa ekskavator keluar dari lokasi Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Baca Juga: Mangrove Sumut Rusak Parah, Restorasi Mutlak Cegah Petaka

4. Warga beralasan karena ekskavator digunakan untuk membangun bendungan

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang Wargailustrasi kawasan mangrove (Unsplash.com/David Clode)

Nurlela (32) salah seorang warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Gebang, Langkat, beralasan jika pengadangan dilakukan karena ekskavator ini sumbangsih yang diberikan oleh salah seorang pengusaha untuk membangun bendungan, sehingga ketika air pasang tidak masuk ke pemukiman warga.

"Setiap air pasang rumah kami terendam. Ada setinggi mata kaki tingginya air. Kami ini bukan kayak orang kaya itu tidurnya di sofa ataupun di spring bed, ini kami tidur di lantai menggunakan tikar. Benteng (bendungan) kami ini udah pecah, jadi air masuk. Sudah ada setahun lebih benteng ini pecah," kata Nurlela.

5. Buat bendungan sebagai alibi, pengusaha terus merusak kawasan hutan

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang WargaIDN Times/Asrhawi Muin

Amatan wartawan di lokasi, alasan sumbangsih ekskavator untuk membangun bendungan hanyalah modus bagi pengusaha tersebut untuk memanfaatkan untuk mengalih fungsikan hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit.

Nurlela menjelaskan jika dirinya dan warga lainnya tidak memiliki biaya untuk memperbaiki bendungan.

"Masyarakat kecil ini gak adalah yang namanya bisa dipungut biaya untuk masukkan alat berat (ekskavator), jadi kalau ada orang yang mengasih kesempatan gratis kayak gini, di sini lah kesempatan kami membikin permohonan supaya benteng (bendungan) kami bagus kembali," ujar Nurlela.

6. Warga sebut pengusaha pemilik eskavator merusak hutan bernama Robert

Hutan Mangrove Langkat Rusak, Petugas Dinas Kehutanan Diadang WargaWisata Hutan Mangrove Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kata Nurlela, awal mula ekskavator tersebut digunakan pengusaha berinisial R tersebut untuk membuat tambak. Namun saat ditanya, apakah tambak tersebut berada di dalam zona hutan lindung, ia ragu untuk menjawabnya. "Tambaknya di daerah pemukiman warga lah, bukan kawasan hutan lindung. Inikan termasuk pemukiman warga, karena di belakang rumah-rumah ini kebun orang itu (pengusaha)," ujar Nurlela.

Nurlela menegaskan kembali jika ekskavator yang disebut-sebut membuat bendungan, bukanlah telah melakukan pengerusakan hutan mangrove atau kawasan hutan lindung. "Kami gak tau kepala desa tau apa enggak. Karena sebelumnya kami dimintai tanda tangan oleh pengurus beko (ekskavator), cuma karena orang ini bercerita mau menolong kami dari kebanjiran, diperbaiki lah bendungan. Makanya kami pun mau menandatangani," tegas Nurlela.

Padahal nyatanya, selama ini masyarakat pesisir khususnya nelayan kesulitan untuk menghidupi keluarga. Sebab, selain berdampak merusak ekosistem dan biota laut yang banyak berlindung atau berkembang biak di kawasan hutan mangrove. Pendapatan para nelayan terus mengalami penurunan yang sangat drastis.

Baca Juga: Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya