4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Sebelumnya tuntutan 3 tahun bui

Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya memasuki vonis. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan dua hakim anggota yang memimpin sidang menyatakan para terdakwa bersalah.

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Karena itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman (vonis) 1 tahun 7 bulan penjara atas kematian kematian penghuni kerangkeng.

"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini. 

1. Dua penghuni kerangkeng mati, terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan

4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan PenjaraSidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022). Para terdakwa kerangkeng masing-masing Dewa Perangin angin (anak kandung Terbit Rencana Perangin angin) dengan Hendra Surbakti, atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Dua lagi yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," jelas Halidah.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun

2. Para terdakwa tetap ditahan, majelis hakim sebut tuntutan 3 tahun JPU dinilai terlalu tinggi

4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan PenjaraSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di persidangan Halidah mengatakan, tetap melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna oranye, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO.

Dalam fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang membacakan hasil pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.

"Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proektif, majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi," terang Halida.

3. JPU dan terdakwa miliki waktu tujuh hari ambil sikap terkait vonis yang dibacakan majelis hakim

4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan PenjaraSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar dan menghadirkan saksi-saksi (IDN Times/ istimewa)

Halida juga menambahkan, yang memberatkan para terdakwa, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur. Sedangkan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

Usai membacakan fakta-fakta dalam persidangan dan menjatuhkan vonis. Majelis hakim selanjutnya bertanya kepada JPU dan terdakwa atas putusan atau vonis yang dibacakan. "JPU atas putusan ini, terima, banding, atau pikir-pikir," tanya Halida.

"Pikir-pikir majelis," sahut JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan. "Pikir-pikir yang mulia," timpal para terdakwa secara bergantian.

Atas jawaban itu, majelis hakimpun memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap. Apakah JPU atau Penasihat Hukum terima atau akan melakukan upaya banding atas putusan kepada Pengadilan Negeri Stabat.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya