Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten Padanglawas

Gubernur Edy mengabaikan surat pengaktifan TSO dari Mendagri

Konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mungkin sudah terjadi. Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan akhirnya wakilnya menggantikan jabatannya.

Namun fenomena unik terjadi di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara. Terjadi dualisme kepemimpinan, ada bupati dan ada plt bupati. 

Bupati Padanglawas dijabat oleh Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) sedangkan Plt Bupati dijabat Ahmad Zarnawi Pasaribu yang dulunya adalah Wakil Bupati mendampingi TSO.

Kok bisa ya terjadi dualisme? Yuk simak kronologinya:

1. Bermula dari sakit yang diderita Ali Sutan alias TSO

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasBupati Palas Ali Sutan (Dok. IDN Times)

Sejak 2013, Pasangan Ali Sutan Harahap (TSO)-Ahmad Zarnawi berhasil memenangkan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) periode 2014-2019. Kemesraan keduanya berlanjut pada periode kedua.

Pada periode kedua untuk masa jabatan 2019-2024 mereka diusung 10 partai politik dengan 24 dari 30 jumlah kursi di DPRD setempat.  Yaitu partai Golkar (5 kursi), PPP (4 kursi), PKB (3 kursi), PDI Perjuangan (1 kursi), Hanura (4 kursi), PBB (1 kursi), PKPI (1 kursi), Nasdem (1 kursi), Gerindra (2 kursi) dan partai PAN (2 kursi). Pemerintahan berjalan harmonis.

Namun pada awal tahun 2021, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) mengalami sakit yang parah hingga beberapa bulan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati. 

Pada tanggal 28 Mei 2021, Sekda Palas mengirimkan surat ke Pemprov Sumut untuk memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas.

Tanggal 9 Juni 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Tiga hari kemudian, 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2021.

Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat dari Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA pada 22 November 2021, Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas pada 24 November 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) kala itu. 

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi

2. Gubernur Edy dilaporkan ke Polda dan PTUN

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Beberapa bulan setelah penunjukan Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO). Edy dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6/2022).

Orang yang melaporkan Edy adalah keponakan TSO Donna Siregar. Deliknya, soal penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421.

Selain ke Polda Sumut, Edy juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Laporan ke Polda Sumut dan gugatan ke PTUN Medan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.

3. DPRD Palas melayangkan surat kepada Mendagri untuk meminta TSO diaktifkan kembali

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasDari kiri: Ali Sutan alias TSO, Gubernur Edy, dan Zarnawi (Dok. IDN Times)

Pada November 2022, DPRD Palas melayangkan surat kepada Mendagri untuk meminta Bupati Palas akrab disapa TSO diaktifkan kembali. Kemendagri kemudian membalas surat tersebut dan mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Bupati Ali Sutan Harahap dalam memimpin Kabupaten Palas.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022, yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr H Suhajar Diantoro MSi, berisi tiga poin.

Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022, Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.

Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas.

Ketiga, Kemendagri menegaskan soal Bupati Ali Sutan sebagai pengambil kebijakan utama administrasi di Kabupaten Palas. Pun begitu, jika itu tak dapat dilakukan, Kemendagri memutuskan kebijakan dapat dilakukan Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas. 

 Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan dengan adanya surat dari Kemendagri itu, maka tidak ada alasan untuk DPRD Palas untuk tidak menindaklanjuti. Ia meminta DPRD Palas secepatanya menghadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Mereka wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk meminta kepada gubernur, agar mengaktifkan kembali Bapak Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padanglawas. Fungsi pemerintahan kabupaten kan harus dijalankan oleh bupati yang definitif,” kata Irham seperti dilansir ANTARA, Jumat (2/12.2022).

Namun Gubernur Sumut tidak menindaklanjuti surat tersebut. Sejak saat itu terjadi dualisme kepemimpinan di Padanglawas.

Baca Juga: Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSO

4. TSO dan Zarnawi sama-sama melantik pejabat pada hari yang sama

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasAtas: Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) menyerahkan SK penunjukan Plt Sekda Palas kepada Gojali SE, Rabu (25/1/2023). Bawah: Plt Bupati Palas Zarnawi menyerahkan SK pelaksana tugas pada ketiga pimpinan OPD disaksikan Sekda Arpan NST bersama pimpinan OPD. (Dok. Istimewa)

Kondisi makin memanas pada awal tahun ini, tepatnya 25 Januari 2023, dimana Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi mencopot tiga kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Koperindag dan UMKM, Kepala BK dan SDM, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Pada hari yang sama, Bupati Padanglawas H. Ali Sutan Harahap (melantik Gojali SE sebagai Sekretaris Daerah Palas, menggantikan Arpan Nasution, di Kantor Bupati Palas komplek SKPD Terpadu Sigala-gala, Rabu (25/1/2023).

Pelantikan tersebut sesuai surat perintah tugas nomor: 800/376/2023 yang ditanda tangani oleh Bupati Palas, Ali Sutan Harahap dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya manusia (BKPSDM), Adi Putra Halomoan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar SP, Inspektur Pembantu (Irban III), Inspektorat Palas, Helmi Gunawan Harahap, serta pejabat lainnya.

Dalam surat penunjukan itu, Gojali SE terhitung sejak 25 Januari 2023, di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan Palas, juga sebagai Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi Pratama selaku Sekretaris Daerah Palas.

Usai penyerahan SK tersebut, Gojali SE diantar langsung TSO ke ruangan Sekda untuk bekerja sebagai Sekda Palas. Sejak saat itu terjadi dualisme kepemimpinan di beberapa OPD.

Pimpinan OPD yang dijabat dua orang yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Dierindag), Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa ( Pemdes), Badan Kepegaeaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD), serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Selain pimpinan OPD setingkat eselon II, pejabat eselon tiga juga terdapat beberapa posisi diijabat dua orang. Akibat adanya dua pimpinan dalam satu OPD, pelayanan publik  di Palas ikut terganggu.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pernah didemo warga Palas akibat dualisema ini. Namun ia malah mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).

5. Mendagri Tito Karnavian secara resmi mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap pada 2 Maret 2023

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasSurat dari Mendagri Tito Karnavian yang mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap pada 2 Maret 2023 (Dok. IDN Times)

Guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas) Mendagri, Tito Karnavian secara resmi mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati. Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Sedangkan surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.

Berikut isi surat Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas;

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padanglawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dintakan sehat.

2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemetintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

6. TSO melantik kembali pejabat yang dicopot Zarnawi

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasAli Sutan menyerahkan SK kepada Sekda Palas (Dok. Istimewa)

Perpegang surat dari Mendagri tersebut, Bupati TSO merasa pede sebagai bupati aktif dan melantik kembali empat kepala OPD yang dicopot Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu.

Keempat OPD yang dicopot Ahmad Zarwani dan kembali dilantik TSO yakni, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Gojali Ritonga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ahmad Faisal Siregar.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Adi Putra Halomoan Hasibuan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar.

Selain itu, ada juga Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Subriadi Daulay, dan Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.

Para pejabat OPD itu, dilantik sesuai dengan surat keputusan ditandatangani TSO sebagai Bupati Palas tertanggal 9 Maret 2023. 

7. Gubernur Edy abaikan surat Mendagri

Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten PadanglawasGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Meski sudah ada surat via pesan WhatsApp dari Mendagri terkait pengaktifan kembali TSO, Gubernur Edy tidak mengindahkannya. 

"Tidak ada, wewenang itu ada di Gubernur. Sebelum Gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian karena kemauan Gubernur. Ada aturan main," sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (13/3) siang.

Ia mememinta kepada seluruh pihak terkait, untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Sehingga roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

"Untuk itu, jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat," katanya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumut, Juliadi Z Harahap mengungkapkan bahwa surat dari Mendagri itu, belum diterima pihaknya secara tertulis. Namun, baru dalam bentuk soft copy.

"Surat (Mendagri) tersebut, belum kita terima resmi, tadi dari WhatsApp sudah ada dan surat dari menteri itu sedang kita tindak lanjuti. Dengan arti kata sedang kita telaah," ucap Juliadi.

Juliadi menjelaskan pihaknya akan melihat bagaimana fakta-fakta juga. Namun, untuk menekan polemik di Pemkab Palas itu, kedua belah pihak antara TSO dan Ahmad Zarnawi Pasaribu di Kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.

"Kita juga sudah pernah rapat di sini, fakta-fakta yang dalam rapat itu. Untuk jadi bahan lah nanti sebagai, informasi tambahan kepada kita," jelas Juliadi.

Juliadi mengungkapkan bahwa dalam surat Mendagri itu, menyebutkan TSO sudah sembuh. Namun, pihak Pemprov Sumut akan melakukan pengecekan kembali kondisi kesehatannya dengan benar.

Baca Juga: Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali Sutan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya