Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi

Edy Rahmayadi (Twitter @RahmayadiEdy)

Medan, IDN Times – Lagi-lagi, Gubernur Sumatra Utara dipolisikan. Kali ini mantan Pangkostrad itu dilaporkan ke polisi karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO).

Edy dilaporkan ke Polda Sumut pada Sabtu (4/6/2022). "Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata kabid Humas Polda Sumut komisaris besar Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

1. Edy dilaporkan keponakan TSO, disebut menyalahgunakan kewenangan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menjadi Inspektur Upacara pada Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Gubernur Sumut (Dok. Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Orang yang melaporkan Edy adalah keponakan TSO Donna Siregar. Deliknya, soal penyalahgunaan wewenang. Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421.

Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut. Kombes Hadi mengatakan, pihaknya akan  meneliti berkas laporan tersebut.

"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.

2. Edy juga diugat ke PTUN

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain ke Polda Sumut, Edy juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Laporan ke Polda Sumut dan gugatan ke PTUN Medan berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.

Hal itu, dilakukan karena Ali sedang sakit dalam kurun satu tahun ini. Sehingga, Gubernur Edy mengangkat Wabup Palas menjadi Plt Bupati Palas. Namun, tidak diterima oleh TSO sendiri.

3. Edy Rahmayadi sebut penunjukan Plt sudah sesuai prosedur

IDN Times/Gideon Aritonang

Sebelumnya, Gubernur Edy menjelaskan pengangkatan Plt Bupati Palas sudah sesuai dengan prosedur. Edy juga mempertanyakan, sudah setahun penunjukan Plt, kenapa baru sekarang dia digugat.

"Aturan mainnya begini. Kepala daerah itu pejabat politik. Itu hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana ketiga dia mundur," kata Gubernur Edy, Kamis (2/6/2022).

TSO dinonaktifkan usai sudah enam bulan tidak menjalankan tugasnya karena sakit. “Kan tak mungkin nggak ada komando. Setelah 6 bulan kemudian dihentikan lah dia,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan TSO tidak layak lagi memimpin jalannya roda pemerintahan. Untuk diketahui, TSO mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis

"Pemeriksaan kesehatan tahap pertama sudah ditemukan dia tidak layak. Waktunya, sudah 1 tahun," tutur Gubernur Edy.

Edy hanya ingin, pemerintahan di kabupatennya tetap berjalan. Sehingga dia mengangkat Wakil Bupati sebagai pengganti.

"Saya sayang, bersaudara sama dia TSO. Tapi, ini kan organisasi. Itu harus ada pimpinannya itu. Kalau tidak memenuhi, tetap aja harus diganti, Wakil yang jadi bupati," tutur Gubernur Edy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us