Diperiksa Dari Pagi Sampai Malam, Direktur PT RMJ Langsung Ditahan

Terjerat kasus korupsi renovasi Sirkuit Tartan Atletik PPLP

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi proyek renovasi Sirkuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal.

Hasil pengembangan dari penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumut pada 18 Juli 2019, Direktur PT Rian Makmur Jaya (PT RMJ), Junaedi ditetapkan Penyidik Tipidkor Polda Sumut sebagai tersangka dan resmi ditahan, pada Senin (19/8) malam.

"Junaedi ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif, kemarin," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan Selasa (20/8) pagi.

1. Direktur PT Rian Makmur Jaya diperiksa sejak pagi dan malamnya langsung ditahan

Diperiksa Dari Pagi Sampai Malam, Direktur PT RMJ Langsung DitahanDok. IDN Times/IStimewa

PT Rian Makmur Jaya adalah perusahaan pemenang tender yang ditetapkan Dispora Sumut untuk mengerjakan renovasi sirkuit tersebut. Pagu anggaran untuk proyek itu sebesar Rp4,79 miliar.

Terkait kasus sirkuit itu, Junaedi diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Beberapa jam diperiksa, malamnya dia ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Kantor Dispora Sumut Digeledah Polisi, Gubernur Edy Bilang Begini

2. Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka

Diperiksa Dari Pagi Sampai Malam, Direktur PT RMJ Langsung DitahanDok. IDN Times/IStimewa

Menurut Nainggolan, sebelum Junaedi, Polda Sumut sebelumnya telah menahan mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut, Sujamrat Amro. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelembungkan dana proyek sehingga negara merugi berkisar Rp 1,5 miliar.

"Dengan itu, sekarang sudah dua yang ditahan," ujar Nainggolan.

3. AKBP Nainggolan: Tidak menutup adanya tersangka baru

Diperiksa Dari Pagi Sampai Malam, Direktur PT RMJ Langsung DitahanIstimewa

Masih dikatakan Nainggolan, sampai saat ini Polda Sumut masih terus bekerja menyelidiki kasus korupsi proyek tersebut. Katanya, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Tipidkor Polda Sumut telah menggeledah Kantor Dispora pada Kamis 18 Juli 2019 lalu. Semua ruangan yang ada di sana tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Baharuddin Siagian.

Hasilnya, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa unit komputer dari kantor milik Pemprov Sumut itu.

Tak cuma digeledah, Baharuddin juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Renovasi Sirkuit Atletik, Kadispora Diperiksa Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya