Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiaksa Dian Sasman Purba.
"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).
1. Polisi bantah menjemput Adiaksa ke Jakarta
Sebelum ditahan, Adiaksa ternyata datang ke Mapolda Sumut pada Sabtu (13/7) malam. Jadi Rony membantah jika pihaknya ada melakukan penjemputan ke Jakarta.
"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," jelas Rony.
Baca Juga: [BREAKING] Kepala BPKD Siantar Dikabarkan Jadi Tersangka
2. Terjerat kasus pungutan liar pemotongan insentif pekerja pemungut pajak
Rony menjelaskan, Adiaksa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar. Dan itu sudah berlangsung lama serta mengalir kepada kepada dirinya.
"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," jelas Rony.
3. Sudah dua tersangka, sedangkan belasan pegawai sudah dipulangkan
Sejauh ini, sambung Rony, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut.
Tersangka pertama yakni bendahara BPKD Pematang Siantar, Erni Zendrato dan berikutnya Kadis BPKD Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba.
"Untuk belasan saksi yang turut diamankan saat OTT berlangsung sudah kita pulangkan. Alasannya mereka hanya diperiksa sebagai saksi," pungkas Rony.
Baca Juga: Kronologi OTT di BPKD Siantar, 16 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut
Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut