Medan, IDN Times - Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung YPDA sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Universitas Darma Agung UDA sejak 2025 lalu. Reny menegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Elawijaya Alsa SH, YPDA memiliki 9 orang pendiri yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
"Perlu saya tegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH adalah kesepakatan bersama semua pendiri, 9 bersaudara, bahwa penghadap dengan ini menyatakan apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia maka salah seorang anak atau ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua DR TD Pardede," kata Reny kepada awak media usai hadir sebagai saksi pada Sidang Perkara Perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, pada Senin (24/8/2026) di Pengadilan Negeri Medan.
