Medan, IDN Times - Natalia Situmorang semula menggebu saat bercerita kembali soal kasus dugaan penggelapan Rp28 miliar uang jemaat Katolik. Suster yang menjabat sebagai bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara itu ingat betul detail bagaimana kasus itu bermula tujuh tahun lalu. Tepatnya pada 2019.
Namun, tiba-tiba tangisannya pecah. Dia tidak menyangka, uang jemaat Gereja Katolik St Fransiskus Asisi Aek Nabara ‘dicuri’ oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.
“Uang yang dikumpulkan selama 40-5 tahun oleh umat yang sangat sederhana. Umat yang sangat sederhana secara ekonomi. Karena kami mengedukasi mereka. Bapak Ibu, jika kita ingin ekonomi kita lebih baik, mari ikuti program menyimpan uang. Menyimpan uang demi masa depan anak-anakmu,” kata Natalia dalam konferensi pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus ini mencuat ke permukaan. Andi Hakim menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur ke Australia, Senin (30/3/2026). Dia menjadi buronan Interpol karena kasus itu.
Natalia pun bercerita bagaimana kronologi sampai dana Rp28 miliar itu bisa digelapkan oleh Andi. Dia hanya berharap, uang itu bisa dikembalikan. Menurut pihak CU, kasus ini terjadi karena lalainya pengawasan di sistem perbankan BNI.
