Imigrasi Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja

- Dua WNI buronan kasus penggelapan dana jemaat gereja ditangkap Imigrasi Medan di Bandara Kualanamu setelah terdeteksi melalui sistem keimigrasian saat tiba dari Kuala Lumpur.
- AHF dan CR, pasangan suami istri, diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, serta penggelapan dana yang dilaporkan oleh pimpinan BNI Rantauprapat pada Februari 2026.
- Keduanya kini diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan, sementara Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pemeriksaan dan koordinasi penegakan hukum nasional.
DELI SERDANG, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) setibanya di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (30/3/2026). Kedua tersangka, AHF (42) mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara dan istrinya, CR (43), merupakan buronan yang dicari terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan. Pergerakan kedua tersangka sudah terendus sejak mereka berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, saat hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860. Setibanya pesawat di Kualanamu pukul 08:30 WIB, petugas Imigrasi yang sudah bersiap langsung melakukan pengamanan.
Setelah pemeriksaan identitas, dipastikan bahwa keduanya benar merupakan subjek pencegahan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada pihak Imigrasi.
Kasus penggelapan dana yang mencuat ini bermula dari laporan Muhammad Camel, Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, pada Februari 2026 (LP/B/327/II/2026). AHF dan CR diduga terlibat dalam skandal keuangan yang merugikan jemaat gereja. Keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diketahui melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terjaring dalam melalui sistem keimigrasian di Kualanamu.
"Langkah ini tentu saja sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemeriksaan keimigrasian di TPI," tegas Kakanwil Imigrasi Sumut, Parlindungan di tempat terpisah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi tinggi kepada timnya yang bekerja responsif di lapangan.
"Anggota kami di TPI Kualanamu, terutama tim Passanger Analysis Unit, telah menunjukkan integritas luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci agar proses hukum di Indonesia berjalan optimal," ujar Uray.
Setelah melalui pemeriksaan singkat di kantor Imigrasi Medan, AHF dan CR kini telah diserahkan secara resmi kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penindakan ini menegaskan peran vital Imigrasi bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai pilar penting dalam mendukung kepastian hukum dan keamanan nasional.


















