Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Cara Melaporkan Jaksa 'Nakal' ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan

Begini Cara Melaporkan Jaksa 'Nakal' ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan
Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2029 pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Kejaksaan memiliki dua lembaga pengawas, yaitu Jamwas sebagai pengawasan internal dan Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawasan eksternal terhadap perilaku serta kinerja jaksa.
  • Masyarakat dapat melaporkan jaksa yang melanggar etika melalui e-PROWAS, hotline Satgas 53, surat resmi ke Jamwas, atau langsung ke Komisi Kejaksaan RI.
  • Komisi Kejaksaan berwenang memantau, menilai, hingga mengambil alih pemeriksaan jika pengawasan internal tidak efektif, serta dapat melapor ke Presiden bila rekomendasinya diabaikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semua lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki pengawas internal dan eksternal. Polisi misalnya memiliki lembaga Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional. Hakim memilki Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Kehormatan Hakim sebagai lembaga pengawas dan penegakan hukum jika hakim melakukan pelanggaran etika dan profesi.

Namun yang jarang diketahui bahwa Jaksa memiliki lembaga pengawas internal bernama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan RI. Fungsinya tak jauh berbeda dengan Propam dan Kompolnas di tubuh Polri.

Lantas bisakah masyarakat Indonesia melaporkan jaksa 'nakal' alias menjalankan profesi yang tidak sesuai kode etik dan profesionalitasnya? Berikut IDN TImes merangkum tentang tugas Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI serta cara mengadukan jaksa 'nakal':

1. Fungsi Jamwas dan Cara Menyampaikan Laporan Pengaduan

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M (kejaksaan.go.id)

Dikutip dari laman pelayanan.kejaksaan.go.id, secara garis besar pengawasan internal di Kejaksaan meliputi pengawasan personal dan pengawasan kinerja. Pengawasan terhadap kedua aspek tersebut dilakukan secara melekat dan secara fungsional. Pengawasan secara melekat dilakukan melalui atasan langsung.

Sedangkan pengawasan secara fungsional dilkukan melalui penanganan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan untuk aspek personal dan melalui pemeriksaan di belakang meja atas suratsurat dari satuan kerja, kecepatan serta ketepatan pengiriman laporan inspeksi terhadap semua satuan kerja, eksaminasi kasus serta pemantauan untuk aspek kinerja.

Semua bentuk pengawasan tersebut dikoordinir oleh pejabat eselon 1 yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Lingkup bidang pengawasan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk 69 tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Berikut adalah panduan lengkap cara melaporkan jaksa ke Jamwas:

1. Melalui Website e-PROWAS (Paling Direkomendasikan)

Website ini adalah sarana utama Whistle Blowing System (WBS) Kejaksaan untuk pelanggaran perilaku atau ketidakprofesionalan.

e-PROWAS

  • Buka situs: e-prowas.kejaksaan.go.id.
  • Pilih menu "Lapor" atau "Buat Laporan".
  • Isi identitas pelapor (dapat dirahasiakan jika diperlukan).
  • Uraikan kronologi kejadian secara sistematis (siapa, apa, di mana, kapan, mengapa).
  • Unggah bukti-bukti elektronik (dokumen, foto, video, atau rekaman).

2. Melalui Hotline Satgas 53

Satgas 53 bertujuan menindak jaksa nakal. Anda bisa melapor melalui:

  • WhatsApp/Telepon: 082117715353, 081222245353, atau 081393955353.
  • Email: satgas53@kejaksaan.go.id.

3. Melalui Surat Resmi

Laporan tertulis dikirimkan ke:

  • Alamat: Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Laporan sebaiknya menyertakan:
    • Fotokopi KTP pelapor.
    • Identitas terlapor (nama, jabatan, unit kerja).
    • Kronologi rinci.
    • Bukti-bukti fisik pendukung.

4. Alternatif: Komisi Kejaksaan (Eksternal)

Jika ingin melaporkan ke pengawasan eksternal, Anda bisa menghubungi Komisi Kejaksaan RI:

  • Website: www.komisi-kejaksaan.go.id.
  • Email: pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id.
  • Alamat: Jl. Rambai No. 1, RT 6/RW 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Kerahasiaan: Kejaksaan berjanji merahasiakan identitas pelapor.
  • Bukti: Laporan dengan bukti yang jelas dan relevan memiliki peluang tindak lanjut yang lebih tinggi.
  • Bahasa: Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan jelas.
  • PENGADUAN DAPAT DITERIMA JIKA: Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas.
  • PENGADUAN TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:
    1. Pengaduan yang tidak jelas.
    2. Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana. Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.

Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)

2. Fungsi Komisi Kejaksaan dan Cara Melaporkan Jaksa 'Nakal' ke Komisi Kejaksaan

Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2029 pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2029 pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dikutip dari laman https://komisikejaksaan.go.id/, Komisi Kejaksaan RI lahir pada 7 Februari 2005 dengan ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Presiden tersebut terbit sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia yaitu, Untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunandan kewenangannya diatur oleh Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentu krekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.

Berikut Tata Cara Membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Komisi Kejaksaan RI:

Pengaduan online

www.komisikejaksaan.go.id

Whatsapp Center

Nomor: +62 811-927-193

Email

pengaduan@komisikejaksaan.go.id
yanis.kkri@gmail.com

Surat

Ke Kantor Komisi Kejaksan RI:
Jl. Rambai No.1A 6, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130

Isi Form Pengaduan

Isi form pengaduan di link ini: https://bit.ly/LaporKomjakRI

Datang Langsung

Ke Kantor Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Komisi Kejaksaan RI

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More