Kasus Amsal Disorot, Pemerintah Siapkan Pedoman Jasa Kreatif

Medan, IDN Times - Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) angkat bicara terkait kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengadaan jasa kreatif.
1. Pemerintah hormati proses hukum, tetap pegang asas praduga tak bersalah

Kementerian Ekraf menyatakan mencermati secara serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu. Pemerintah menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pernyataannya, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus tersebut, sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
2. Jasa kreatif punya karakter berbeda, penilaian HPS harus objektif

Kementerian Ekraf juga menyoroti bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang. Karena itu, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif.
“Penilaian tersebut perlu berbasis pada pemahaman terhadap industri kreatif, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pengadaan maupun penegakan hukum,” kata Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
3. Siapkan pedoman dan buka ruang dialog untuk pelaku ekraf

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan siap memfasilitasi ruang dialog bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kanal pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan dalam ekosistem ekraf.
Selain itu, kementerian juga tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.
















