Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026. Selain itu, LBH Medan juga meminta dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kelistrikan nasional, termasuk terhadap jajaran pimpinan PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut LBH Medan, pemadaman yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah daerah telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas yang bergantung pada pasokan listrik.
