Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumatra Gelap, LBH Medan: Tata Kelola Kelistrikan PLN Harus Dievaluasi
Irvan Syahputra Direktur LBH Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • LBH Medan mendesak PLN memberi kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak blackout di Sumatra Utara dan wilayah sekitarnya pada 22 Mei 2026.
  • LBH Medan menilai penyebab pemadaman tidak semata karena cuaca buruk, melainkan masalah tata kelola sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN.
  • Pemadaman listrik lebih dari 24 jam berdampak besar pada aktivitas masyarakat, ekonomi, serta layanan publik, sehingga LBH Medan minta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PLN dan ESDM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026. Selain itu, LBH Medan juga meminta dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kelistrikan nasional, termasuk terhadap jajaran pimpinan PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut LBH Medan, pemadaman yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah daerah telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan mengganggu berbagai aktivitas yang bergantung pada pasokan listrik.

 1. LBH Medan pertanyakan penyebab blackout yang dikaitkan dengan cuaca

Konferensi pers hasil investigasi blackout Sumatra oleh Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026).

LBH Medan menyoroti penjelasan awal PLN yang menyebutkan bahwa gangguan pada jaringan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab pemadaman massal di sejumlah wilayah Sumatra. Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf atas gangguan yang terjadi di Jambi, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.

Namun, LBH Medan menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Mereka merujuk pada informasi prakiraan cuaca yang menunjukkan kondisi cuaca di wilayah Jambi saat itu didominasi oleh cuaca berawan hingga hujan ringan.

“LBH Medan menduga blackout lebih berkaitan dengan persoalan tata kelola sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur dibanding faktor cuaca semata,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (25/6/2026).

2. Minta PLN bertanggung jawab dan berikan kompensasi pelanggan

Konferensi pers hasil investigasi blackout di Sumatra oleh Polri, Senin (25/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

LBH Medan menilai PLN memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman massal tersebut. Mereka mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik dan pasokan listrik yang andal.

Selain itu, LBH Medan juga merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan kelistrikan.

“Jutaan pelanggan berhak memperoleh ganti rugi atas terganggunya layanan yang berdampak pada aktivitas sehari-hari,” katanya.

3. Blackout disebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat

Listrik padam (unsplash.com/parth0384)

LBH Medan menilai listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan hingga kegiatan keagamaan.

Mereka juga menyoroti dampak ekonomi yang muncul akibat pemadaman tersebut, termasuk gangguan terhadap pelaku UMKM, aktivitas usaha, hingga dugaan kerusakan perangkat elektronik milik warga. Berdasarkan data yang dikutip LBH Medan dari pemberitaan media, sekitar 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta pelanggan PLN di sejumlah wilayah Sumatra terdampak pemadaman tersebut.

Karena itu, LBH Medan meminta PLN tidak hanya fokus memulihkan layanan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan dan manajemen risiko guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mendorong adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem ketenagalistrikan nasional,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article