Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potensi Pajak MBLB Sumut Bisa Tembus Rp5 M, Tambang Ilegal Disorot
ilustrasi tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemprov Sumut menargetkan potensi pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan bisa tembus Rp5 miliar per tahun jika tambang ilegal berhasil ditertibkan.
  • Disperindag ESDM Sumut mencatat 49 titik tambang ilegal telah ditindak, namun ratusan lokasi lain masih beroperasi dan terus dipantau untuk meningkatkan penerimaan daerah.
  • Penertiban tambang ilegal terkendala faktor sosial, regulasi, serta keterbatasan pengawasan; Pemprov berencana memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota guna mengoptimalkan pengawasan dan pendapatan pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaksir potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih bisa meningkat secara signifikan. Bahkan, penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mampu menembus Rp5 miliar per tahun jika aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan.

Potensi itu menjadi salah satu fokus Pemprov Sumut dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus membenahi tata kelola sektor pertambangan sesuai arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

1. Potensi penerimaan dinilai masih jauh lebih besar

ilustrasi tambang (unsplash.com/Team Kiesel)

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan aktivitas tambang tanpa izin selama ini membuat daerah kehilangan potensi penerimaan yang cukup besar.

Menurutnya, berdasarkan data dan kondisi di lapangan, pendapatan dari pajak opsen MBLB masih berpeluang meningkat apabila seluruh aktivitas pertambangan dapat terdata dan diawasi secara optimal.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Dedi, dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara pada 2026 target ditetapkan Rp3,56 miliar dan hingga akhir Maret telah terealisasi Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen.

2. Puluhan tambang ilegal sudah ditindak, ratusan lainnya masih dipantau

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi menilai penertiban tambang ilegal menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Saat ini, masih terdapat banyak titik tambang tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Sumut.

Hingga kini, Disperindag ESDM Sumut mencatat sedikitnya 49 lokasi tambang ilegal yang telah dipantau dan ditindak. Namun, jumlah keseluruhan tambang ilegal yang beroperasi diperkirakan masih mencapai ratusan titik.

“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bentuk penindakan yang dilakukan selama ini mulai dari imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas usaha.

3. Penertiban terkendala faktor sosial, regulasi hingga pengawasan

Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)

Meski memiliki potensi besar, penanganan tambang ilegal di Sumut tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Dedi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan aspek ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas tambang.

Selain itu, perubahan regulasi pertambangan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi juga kerap menjadi hambatan dalam proses pengawasan dan penertiban di lapangan.

“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ujar Dedi.

Ia juga menyoroti tantangan lain berupa keterbatasan personel pengawas dan lokasi tambang ilegal yang umumnya berada di wilayah terpencil. Bahkan, menurut Dedi, penegakan hukum terkadang tidak mudah dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dedi.

Ke depan, Pemprov Sumut berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak opsen MBLB.

“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah, jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” kata Dedi.

Editorial Team