Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: IDN Times)
Meski memiliki potensi besar, penanganan tambang ilegal di Sumut tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Dedi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan aspek ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas tambang.
Selain itu, perubahan regulasi pertambangan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi juga kerap menjadi hambatan dalam proses pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ujar Dedi.
Ia juga menyoroti tantangan lain berupa keterbatasan personel pengawas dan lokasi tambang ilegal yang umumnya berada di wilayah terpencil. Bahkan, menurut Dedi, penegakan hukum terkadang tidak mudah dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dedi.
Ke depan, Pemprov Sumut berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak opsen MBLB.
“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah, jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” kata Dedi.