Medan, IDN Times – Praktik peredaran pakaian bekas impor ilegal (thrifting) masih terjadi. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan 144 bal pakaian bekas (ballpres).
Barang ilegal itu diangkut menggunakan truk lintas provinsi dari Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, ratusan bal pakaian tersebut akan diedarkan di Kota Medan.
Penggerebekan ini berlangsung di ruas Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
