Ilustrasi jenazah ditemukan. (freepik.com/freepik)
Jasad Riyan ditemukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Berbekal penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan, polisi kemudian memburu AP dan GPM.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkap Cornelius.
Polisi juga menangkap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil Riyan. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Cornelius mengatakan berdasarkan penelusuran data kepolisian, kedua tersangka diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara asal narkotika yang digunakan keduanya masih didalami penyidik.
“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.