Dalam dakwaan, perkara Faisal bermula ketika ia bersama istrinya, NBP, pergi dari Tanjung Pinang menuju Batam pada 22 November 2025. Keduanya kemudian menginap di Hotel Sans, kamar 303 lantai tiga.
Di sana, Faisal menghubungi Rizal untuk datang. Setelah permintaan tersebut tidak terpenuhi, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat 8 gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan 10,2 gram kepada Faisal. Narkotika tersebut dibayar Rp7,5 juta. Setelah transaksi, Faisal, NBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sebagian sabu di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik. Mereka bertemu dengan Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan juga disebutkan mereka kemudian mengonsumsi ekstasi.
Faisal dan istrinya kemudian kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai jadwal pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal sempat menawarkan sabu kepada Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang dari pembelian sebelumnya.
Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun. Pada hari yang sama, sabu tersebut dikemas menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal."
Dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan NBP di dalam lemari plastik kamar.