Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)
Kasus ini bermula ketika Faisal masih menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Berdasarkan dakwaan, pada 22 November 2025, Faisal bersama istrinya, NBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam.
Setibanya di Hotel Sans, Faisal menghubungi rekannya bernama Rizal dan meminta datang ke hotel. Namun, Rizal tidak memenuhi permintaan tersebut. Sehari kemudian, Faisal meminta Rizal menghubungi seseorang bernama Kapak untuk memesan sabu seberat delapan gram.
Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu kepada Faisal. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp7,5 juta. Sebagian sabu kemudian dikonsumsi Faisal bersama MBP dan Kapak di kamar hotel.
Setelah Kapak pergi, Faisal dan istrinya berpindah ke Hotel Pasifik. Di sana mereka bertemu Hendra dan Rizal. Dalam dakwaan juga disebutkan NBP mengonsumsi ekstasi.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, ia kemudian mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal juga sempat menawarkan sabu tersebut kepada koleganya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Pada hari yang sama, sabu tersebut dikemas menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."
Dua paket lainnya disimpan terpisah. Satu paket dimasukkan ke kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan NBP di lemari plastik kamar.