Pekanbaru, IDN Times - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kembali memutuskan untuk meniadakan aktivitas pembelajaran di sekolah untuk tingkat TK, SD dan SMP. Hal ini dilakukan pemerintah setelah kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhuta) yang terjadi di sejumlah daerah Provinsi Riau.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
"Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru," kata Jamal, Selasa (25/8/2026) petang.
Diketahui, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada hari ini, kondisi kualitas udara Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
