Kritik Dibalas Laporan, LBH Medan: Ruang Demokrasi Kian Menyempit

- LBH Medan menilai pelaporan terhadap akademisi dan pengamat sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional.
- Lembaga ini melihat pola berulang dalam sejumlah pelaporan terhadap tokoh publik, yang dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menghambat kritik di ruang demokrasi.
- Narasi tentang ‘penertiban pengamat’ serta istilah ‘inflasi pengamat’ dianggap LBH Medan berpotensi menciptakan ketakutan politik dan mempersempit ruang suara kritis masyarakat.
Medan, IDN Times – Gelombang pelaporan terhadap akademisi dan pengamat kembali memantik perdebatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, langkah hukum terhadap sejumlah tokoh seperti; Saiful Mujani, Islah Bahrawi, Ubedillah Badrun hingga Feri Amsari bukan sekadar proses hukum biasa. Ada kekhawatiran yang lebih besar: ruang demokrasi yang perlahan menyempit.
Bagi LBH Medan, ini bukan soal satu kasus. Mereka melihat pola—dan pola itu dinilai berbahaya bagi kebebasan berpendapat.
1. LBH Medan nilai pelaporan sebagai bentuk pembungkaman

LBH Medan menegaskan, pelaporan terhadap akademisi dan pengamat merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi. Mereka merujuk pada laporan terhadap Feri Amsari yang telah teregister pada 17 April 2026.
Dalam pandangan mereka, kritik yang disampaikan akademisi seharusnya dilindungi. Bukan justru dibawa ke ranah pidana. Apalagi, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi.
LBH Medan juga mengaitkan hal ini dengan prinsip konstitusional. Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat. “Di tingkat global, prinsip serupa ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM, termasuk ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Selasa (21/4/2026).
2. Ada pola pelaporan terhadap pengamat, bukan kasus tunggal

LBH Medan tidak melihat kasus ini berdiri sendiri. Mereka menyebut adanya kemiripan pola dalam sejumlah pelaporan terhadap pengamat lain, seperti Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Kesamaan itu terlihat dari substansi laporan—mulai dari tuduhan penghasutan hingga makar. Ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk merespons kritik dengan pendekatan hukum.
“Dalam perspektif teori kebebasan, hal ini berisiko memicu chilling effect. Publik bisa menjadi enggan bersuara. Kritik yang seharusnya memperbaiki kebijakan justru berpotensi hilang dari ruang diskusi publik,” ujar Irvan.
3. Soroti narasi ‘penertiban pengamat’ hingga potensi political fear

LBH Medan juga mengaitkan fenomena ini dengan pernyataan Prabowo Subianto terkait penertiban pengamat. Pernyataan tersebut, menurut mereka, perlu dibaca hati-hati agar tidak memicu stigma terhadap pengamat.
Ditambah lagi, muncul istilah “inflasi pengamat” yang disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Narasi semacam ini dinilai berpotensi mempersempit legitimasi suara kritis di ruang publik.
LBH Medan memperingatkan, jika tren ini berlanjut, dampaknya bisa lebih luas. “Mereka menyebut potensi munculnya “political fear” atau ketakutan politik. Dalam kondisi itu, masyarakat—terutama akademisi dan aktivis—bisa memilih diam, bukan karena tak punya pendapat, tetapi karena takut konsekuensi hukum,” pungkasnya.


















