Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Ketua HIPMI Akbar Buchari Terima Uang Rp3,5 M

Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Ketua HIPMI Akbar Buchari  Terima Uang Rp3,5 M
Terdakwa korupsi DJKA Eddy, Chusnul, dan Muchlis Capah (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Paulus Budi Kartiko, saksi dari Hutama Karya, mengaku diperintah direksi Waskita Karya untuk mengumpulkan uang Rp3,5 miliar dalam kasus korupsi DJKA wilayah Medan.
  • Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menyebut uang Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada Akbar Buchari, Ketua Umum HIPMI, dan diketahui oleh sejumlah petinggi Waskita Karya.
  • Kuasa hukum Eddy membantah kliennya menerima uang itu, meski jaksa menuduh adanya penerimaan total Rp3,9 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta Medan–Binjai dan Medan–Araskabu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times – Sidang kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan semakin menarik. Sejumlah nama disebut-sebut menerima aliran uang senilai Rp3,5 miliar.

Mulanya, aliran Rp3,5 miliar yang disebut sebagai “hadiah” ini dikumpulkan oleh Paulus Budi Kartiko selaku saksi dari BUMN Hutama Karya atas perintah Direksi Waskita Karya. Sampai pada akhirnya nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) disebut-sebut terlibat dalam aliran uang Rp3,5 miliar itu setelah salah satu terdakwa membeberkannya.

1. Saksi korupsi akui ada mengumpulkan uang sebanyak Rp3,5 miliar perintah dari atasan

-
Sidang saksi korupsi DJKA wilayah Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Paulus Budi Kartiko tak dapat mengelak usai dicecar Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, atas keterlibatannya mengumpulkan uang Rp3,5 miliar. Namun Paulus mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah saja.

“Saya tidak ada menyampaikan (pengumpulan uang) mendesak. Saya menyampaikan (ke bawahan) bahwa ini ada perintah dari direksi yang harus dilaksanakan,” aku Paulus, Senin (20/4/2026).

Pada momen ini, Hakim Khamozaro naik pitam terlebih ketika Paulus ragu-ragu mengakui keterlibatannya. Sebab Paulus berkali-kali mengatakan semuanya atas perintah sang pimpinan.

“Ada tidak saudara memerintahkan mengumpulkan uang Rp3,5 miliar?” tanya Khamozaro dengan nada tinggi. Dan tak ada jawaban lain dari mulut Paulus selain mengatakan “ada”.

2. Uang Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya disebut untuk Ketua HIPMI Akbar Buchari

-
Terdakwa korupsi DJKA Eddy, Chusnul, dan Muchlis Capah (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di akhir persidangan saat diizinkan menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto angkat bicara. Ia mengatakan kepada majelis hakim bahwa uang Rp3,5 miliar itu diberikan kepada seseorang bernama Akbar.

“Uang yang terkait Rp3,5 miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy blak-blakan.

Tak sampai di situ, Eddy mengaku bahwa pemberian uang kepada sejumlah pihak itu juga diketahui oleh petinggi di BUMN Waskita Karya sebagai pemenang tender Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB).

“Bukan hanya Agung saja yang tahu, Pak Mursyid, Pak Pasek juga tahu. Dion tidak tahu. Tapi orang Waskita tahu,” bebernya.

Di akhir sidang, Kuasa Hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menjelaskan nama Akbar yang dimaksud kliennya. Dia adalah Akbar Buchari selaku Ketua Umum HIPMI.

3. Terdakwa bantah terima uang Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya

-
Kuasa Hukum terdakwa Eddy Winarto bernama Daniel (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari persidangan yang berlangsung sejauh ini, Daniel mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp3,9 miliar. Meskipun begitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa Eddy dan Muhlis Hanggani Capah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp3,9 miliar dari PT Waskita Karya.

Hadiah ini terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur KA lintas Medan – Binjai Km 0+000 s/d Km 1+745 (P0 – P8) dan Km 0+000 s/d Km 0+500 lintas Medan – Araskabu (JLKAMB 1).

“Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami,” pungkas Daniel.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Arifin Al Alamudi
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More