- Aceh: 27 Orang
- Sumatra Utara (Sumut): 11 Orang
- Sumatra Barat (Sumbar): 2 orang
- Jambi: 5 orang
- Lampung: 2 orang
- Jawa Tengah (Jateng): 1 Orang
- Jawa Timur (Jatim): 1 orang
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 1 orang
Polisi Dumai Gagalkan Pengiriman 56 PMI Ilegal dan 7 WNA ke Malaysia

- Polisi Dumai menggagalkan penyelundupan 56 PMI ilegal dan 7 WNA di pantai Desa Selinsing, hasil laporan warga yang langsung ditindak dengan koordinasi bersama BP3MI Riau.
- Enam orang PMI ilegal kabur, sementara sisanya diamankan; polisi kini menyelidiki jaringan TPPO untuk mengungkap pelaku di balik pengiriman pekerja migran non-prosedural tersebut.
- Sepanjang 2026 sudah 93 korban PMI ilegal diselamatkan; mayoritas berasal dari Aceh dan kini mendapat perlindungan serta fasilitasi pemulangan oleh BP3MI Provinsi Riau.
Dumai, IDN Times - Pihak kepolisian di Kota Dumai, Provinsi Riau, menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 7 Warga Negara Asing (WNA) ke Malaysia. Dimana, lokasi penggagalan pengiriman tersebut di kawasan pesisir, di pantai Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
"Ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya tim bergerak melakukan penelusuran dan menemukan puluhan orang tersebut yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Senin (21/4/2026).
Atas penggagalan tersebut, dilanjutkan AKBP Angga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau.
"Mereka ini kan korban, sehingga setelah kami mintai keterangan kami serahkan ke BP3MI," lanjutnya.
1. 6 orang kabur, polisi lakukan penyidikan

Dalam penggagalan tersebut, AKBP Angga mengatakan, 6 orang PMI ilegal berhasil kabur. Sedangkan 50 orang lainnya dan 7 WNA Bangladesh tersebut, berhasil diamankan.
"Ada 6 orang yang kabur, yang lainnya memilih tidak melarikan diri," katanya.
Terkait dengan tindak pidana, AKBP Angga menegaskan, pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Proses penyidikan tetap kami lakukan, masih kami kembangkan. Mohon doanya semoga terungkap jaringannya," tegasnya.
2. Sepanjang 2026, sudah 93 korban yang diselamatkan

Terkait dengan hal diatas, Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi Polres Dumai dan jajarannya. Menurutnya, tindakan cepat pihak kepolisian tersebut, telah menyelamatkan puluhan warga dari potensi eksploitasi.
"Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah praktik TPPO serta penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural. Kami mengapresiasi tindakan cepat yang telah menyelamatkan puluhan warga dari potensi eksploitasi," ucap Fanny.
Fanny mengatakan, dari awal tahun 2026 sampai sekarang, sudah 93 korban PMI ilegal yang berhasil diselamatkan.
"Total 93 korban sampai saat ini," katanya.
Fanny memastikan, bahwa BP3MI Provinsi Riau para PMI tersebut, akan mendapatkan pelindungan, asesmen, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi demi menjamin keamanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Masyarakat bisa memperoleh informasi dengan mendatangi kantor BP3MI terdekat atau mengakses laman siskop2mi.bp2mi.go.id," pintanya.
Selain itu, Fanny juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan apabila menemukan indikasi praktik TPPO maupun penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di lingkungan sekitar.
3. Ini asal PMI ilegal tersebut

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, PMI ilegal yang diamankan itu, terbanyak dari Aceh. Berikut ini jumlah asal PMI ilegal tersebut.
Saat ini, pada PMI ilegal tersebut, telah berada di P4MI Kota Dumai sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.


















