ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, MA diduga kembali mengoperasikan NEXPLAY88 dan mengajak DH terlibat dalam pengelolaannya.
DH lebih dulu diamankan polisi di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Setelah penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan mengetahui MA telah melarikan diri dari Medan.
Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor, serta uang tunai Rp118,091 juta.
Polisi menyebut MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.