Lokasi kebakaran lahan di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Dokumentasi HAkA untuk IDN Times)
Menurut HAkA, kondisi paling kritis terjadi pada 9 Juni 2026 ketika api masih meluas dan diduga muncul titik-titik pembakaran baru yang memperbesar area terdampak. “Hasil pemantauan menunjukkan luasan area terbakar terus bertambah dari hari ke hari, sementara pembaruan data belum dilakukan secara berkala,” ujar Lukmanul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan gambut yang dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, termasuk perkebunan kelapa sawit.
HAkA menilai pola sebaran kebakaran dan karakteristik lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa kebakaran terjadi pada lahan gambut yang rentan terbakar dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Karena itu, HAkA mendesak pemerintah serta pemegang izin di kawasan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pengawasan lapangan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa,” kata Lukmanul.