Medan, IDN Times - Penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal polisi mengejutkan publik. Mereka dicokok atas dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan dokumen elektronik atau barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 258 jo Pasal 332 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Target operasi gelap itu tak main-main. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, ketua partai politik, pejabat negara, ketua ormas dan tokoh keagamaan, pengusaha, tokoh media, hingga kalangan LSM.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai laku culas para petinggi kepolisian tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa. Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan Listyo bersama sejumlah jenderal aktif itu patut diduga sebagai tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 jo Pasal 193 ayat (1) KUHP, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap hak konstitusional warga negara.