Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam permohonan yang didaftarkan ke PN Medan, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon. Mereka masing-masing Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Sofyan mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap laporan Deddy dilanjutkan secara serius hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.
Sementara itu, Deddy berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan tersebut secara objektif dan profesional.
"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," kata Deddy.
Deddy juga mengingatkan jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional saat melakukan peliputan, termasuk dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis," pungkasnya.