Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam OTT kali ini, tidak hanya uang Rp100 juta yang disita KPK. Lembaga antirasuah itu juga menyita, uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan 55 kilogram logam platinum di mobil Ondim. Terkait barang bukti logam, KPK akan mengecek keasliannya lewat pelibatan ahli.
KPK juga menyita dua rekening bank atas Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar. Dari rangkaian operasi ini, KPK juga mengungkap dugaan korupsi lainnya. Ondim diduga juga menerima gratifikasi lewat mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Penerimaan gratifikasi yang terungkap mencapai Rp3,5 miliar. Temuan ini menguatkan indikasi bahwa Ondim diduga memperdagangkan jabatan-jabatan yang ada.
Dalam kasus ini, KPK masih menetapkan dua orang menjadi tersangka dari tujuh orang yang dicokok. Mereka yakni Ondim dan Yaqub. KPK menjerat Ondim dengan pasal 12 huruf A atau huruf B dan atau pasal 12 B penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Yaqub selaku terduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 605 atau 606 ayat 1 Undang-Undang 1 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Langkat seolah menjadi daerah penyumbang kepala daerah yang terjerat korupsi. Saban kali pergantian kekuasaan, kasus korupsi tetap langgeng. Terhitung, sudah tiga Bupati Langkat yang terjerat korupsi mulai era Pemilihan Umum.
Sebut saja sebelum Ondim, ada nama Terbit Rencana Peranginangin yang dicokok KPK pada Januari 2022. Bupati Langkat yang menjabat sejak 2019 itu dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Vonis tersebut kemudian berkurang di Tingkat banding menjadi tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Selain korupsi, Terbit Rencana juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kepemilikan satwa dilindungi.
Sebelum Terbit Rencana, ada nama Syamsul Arifin, Bupati Langkat yang menjabat mulai 1999 – 2008. Syamsul merupakan kakak kandung dari Syah Afandin.Belum tyuntas masa periodesasinya, Syamsul kemudian memenangkan Pilkada Sumut dan menjadi Gubernur bersama wakilnya Gatot Pujo Nugroho untuk periode 2008 – 2013. Namun sayang, laki-laki bergelar Datuk Lelawangsa Sri Hidayatullah Putera Melayu Sahabat Semua Suku ini harus dibui karena kasus korupsi pada 2011. Dampaknya, dia harus lengser dari kursi Gubernur Sumut.
Syamsul divonis bersalah, telah melakukan korupsi anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Langkat, Sumut dari tahun 2000-2007. Dia kemudian dihukum dua tahun enam bulan pada pengadilan Tingkat satu. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Syamsul Arifin kemudian meninggal dunia pada 17 Oktober 2023.