Pekanbaru, IDN Times - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, meningkatkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Kebijakan tersebut diambil setelah terjadinya eskalasi kebakaran, kualitas udara yang buruk, hingga berdampak pada kesehatan yang dirasakan masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan status tersebut ditetapkan berdasarkan perkembangan kondisi saat ini. Dimana, status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan hingga 7 September 2026.
"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan," kata Agung, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, status penanganan Karhutla di Kota Pekanbaru berada pada level siaga darurat, yang telah ditetapkan sejak bulan Mei 2026. Namun, memasuki Agustus, kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan Karhutla, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.
"Data pemerintah menunjukkan, luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare. Sementara itu, jumlah kejadian kebakaran yang tercatat mencapai 150 kejadian," ujar Agung.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya curah hujan. Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga 22 hari dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Minimnya curah hujan membuat kondisi lahan semakin kering dan mudah terbakar. Kerawanan juga semakin tinggi di wilayah yang memiliki lahan gambut. Selain meningkatkan potensi munculnya titik api, kondisi lahan yang kering membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit," ungkap Agung.
Peningkatan status menjadi tanggap darurat diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat upaya pemadaman kebakaran dan penanganan dampaknya terhadap masyarakat.
